SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Memasuki bulan suci Ramadan, lagu-lagu religi kembali menggema di pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga kafe. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa setiap pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta melalui mekanisme resmi.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan penggunaan lagu religi di area komersial termasuk kategori pertunjukan publik atau public performance. Karena itu, pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk membayar royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga platform digital, memastikan pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi pencipta. Ini bentuk apresiasi terhadap musisi yang telah berkarya,” kata Agung di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2026.
Fenomena meningkatnya pemutaran lagu religi saban Ramadan, menurut DJKI, turut mendorong pertumbuhan musik religi di Indonesia. Karya musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain kerap diputar untuk membangun suasana menjelang waktu berbuka puasa.
Namun, Agung menegaskan, penggunaan lagu-lagu tersebut untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Berdasarkan aturan itu, setiap penggunaan lagu secara komersial di layanan publik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mekanisme ini menggunakan skema satu pintu sehingga pelaku usaha tidak perlu menghubungi pencipta lagu secara terpisah.
“Sistem satu pintu ini dirancang untuk memudahkan pengguna musik sekaligus memastikan distribusi royalti berjalan transparan dan tepat sasaran,” ujar Agung.
Untuk memperoleh lisensi, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi LMKN dan memilih kategori sesuai jenis usaha. Selanjutnya, mereka mengisi formulir permohonan lisensi dengan melampirkan data usaha serta rencana penggunaan musik. Setelah diverifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice sebagai dasar pembayaran royalti.
Usai pembayaran, pelaku usaha akan menerima sertifikat lisensi sebagai bukti sah penggunaan lagu secara komersial. DJKI juga mendorong pelaku usaha menyusun dan menyimpan daftar lagu atau log sheet yang diputar guna mendukung distribusi royalti yang akurat kepada para pencipta.
DJKI mengajak pelaku usaha menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual. Dengan memenuhi kewajiban royalti, pelaku usaha dinilai turut menjaga keberlanjutan industri musik nasional serta memastikan para kreator memperoleh imbalan yang adil atas karya yang menghidupkan suasana bulan suci.***






