Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Final Secara Konstitusional, GMPD: Mandat Reformasi 1998

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dinilai memiliki dasar konstitusional yang tegas dan tidak multitafsir. Hal itu merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui TAP MPR RI Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), sekaligus mengatur secara eksplisit relasi komando Polri dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Dalam desain ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998, pemisahan TNI dan Polri bukan sekadar restrukturisasi organisasi. Langkah itu merupakan strategi reformasi sektor keamanan untuk menegaskan diferensiasi fungsi pertahanan dan keamanan. TNI berorientasi pada pertahanan negara dari ancaman eksternal, sedangkan Polri berfokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam kerangka penegakan hukum yang sipil dan demokratis.

Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD), Ilham Pangumbara, menilai konstruksi hukum tersebut menunjukkan bahwa posisi Polri di bawah Presiden bukan kebijakan ad hoc, melainkan pilihan konstitusional hasil konsensus Reformasi 1998.

“Penempatan Polri di bawah Presiden adalah mandat Reformasi yang memiliki landasan hukum kuat. Ini bukan sekadar pilihan administratif, tetapi desain kelembagaan yang dirancang untuk memastikan efektivitas keamanan nasional sekaligus tetap berada dalam sistem pengawasan demokratis,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.

Secara sistemik, model tersebut dinilai menciptakan kejelasan rantai komando dan efektivitas koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merespons dinamika keamanan yang semakin kompleks. Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau serta tingkat keberagaman sosial yang tinggi, Indonesia menghadapi tantangan keamanan modern seperti kejahatan siber, terorisme, narkotika, hingga konflik sosial. Dalam konteks itu, Presiden sebagai kepala pemerintahan diposisikan sebagai titik sentral konsolidasi kebijakan keamanan nasional.

Di sisi lain, mekanisme checks and balances tetap berjalan. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000. Artinya, meskipun Polri berada langsung di bawah Presiden, pengawasan politik dan akuntabilitas publik tetap berlangsung dalam kerangka demokrasi konstitusional.

Ilham menilai, wacana yang mencoba menggeser posisi Polri ke bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan fragmentasi komando serta bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan. Menurut dia, agenda yang lebih mendesak saat ini bukan memperdebatkan kembali fondasi konstitusional Polri, melainkan memperkuat transformasi institusi menuju profesionalisme dan transparansi.

Ia merujuk pada implementasi konsep Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan—sebagai arah reformasi internal kepolisian. “Reformasi Polri harus terus dikawal secara kritis dan objektif. Namun fondasi konstitusionalnya sudah jelas. Yang perlu diperkuat adalah profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat di bawah kepemimpinan Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Ilham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *