Kasus Tanah Rp259 Miliar di Kramat Jati, Jaksa Tuntut Armando Herdian 3,5 Tahun Penjara

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  — Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp259 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 30 Maret 2026. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Armando Herdian dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Jaksa Diffaryza Zaki Rahman dalam persidangan mengungkapkan, perkara bermula dari proses pelepasan hak atas tanah warisan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, yang dilakukan dalam tiga tahap.

“Pada dua tahap awal, proses penjualan dan distribusi dana berjalan sesuai kesepakatan. Namun pada tahap ketiga, dana hasil transaksi masuk ke rekening terdakwa yang bertanggung jawab menyalurkannya,” kata jaksa di ruang sidang.

Menurut jaksa, dana tersebut tidak disalurkan kepada para ahli waris dan pihak terkait sebagaimana perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Sejumlah pihak yang terdampak antara lain Alpon serta notaris Raden Wiratmoko.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyah Retno Yuliarti juga menghadirkan sejumlah saksi. Abdul Rohim menjelaskan status awal tanah berupa girik yang kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat untuk keperluan administrasi dan perpajakan.

Sementara itu, Raden Wiratmoko menyatakan dirinya bertindak sebagai perwakilan investor sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Saksi lain, Alfons, menyebut pihaknya sempat mencari investor, termasuk dari luar negeri, guna mendukung proses balik nama lahan.

Dalam perjanjian, para ahli waris disebut berhak menerima Rp100 miliar dari total nilai transaksi Rp259 miliar atas lahan di wilayah Dukuh, Kramat Jati. Proses transaksi disebut berlangsung bertahap melalui sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jaksa menilai terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, termasuk dengan penggunaan identitas yang tidak sah. Untuk memperkuat dakwaan, jaksa mengajukan 14 dokumen sebagai alat bukti di persidangan.

Atas perbuatannya, Armando didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta tetap menahan terdakwa. Jaksa juga meminta terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *