SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Seorang perempuan berinisial DAK atau Dian Adriani Kristiono dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman uang dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp1,7 miliar. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria berinisial RS ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2026), RS mengaku mengenal DAK melalui seorang rekan di Bali pada awal 2024. Ia menyebut terlapor merupakan mantan istri almarhum Bambang Kristiono, mantan anggota DPR RI Komisi I.
Menurut RS, hubungan keduanya awalnya berjalan baik hingga DAK beberapa kali meminta bantuan, termasuk terkait persoalan usaha dan kebutuhan hukum. Pada Maret 2025, RS mengaku memberikan pinjaman sebesar 80 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar.
Uang tersebut, kata dia, dipinjam dengan alasan kebutuhan usaha tambang dan dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
“Awalnya dijanjikan tiga bulan akan dikembalikan. Saya membantu karena percaya dan melihat ada itikad baik. Bahkan saya tegaskan bahwa saya bukan rentenir dan tidak mempermasalahkan bunga selama kewajiban pokok dikembalikan,” ujar RS.
Namun, setelah jatuh tempo, pembayaran disebut tak kunjung dilakukan. RS mengklaim komunikasi dengan terlapor mulai sulit dan alasan penundaan pembayaran terus berubah.
Persoalan itu, menurut dia, semakin berkembang setelah muncul sejumlah pihak lain yang mengaku juga memiliki persoalan serupa dengan DAK. Beberapa di antaranya disebut merupakan mantan pekerja, sopir, hingga asisten pribadi yang mengaku belum menerima hak pembayaran.
“Ketika persoalan ini mulai ramai dibicarakan, muncul orang-orang lain yang mengaku mengalami hal serupa. Ada yang mengaku bekerja tetapi belum dibayar, ada pula yang memiliki urusan bisnis yang belum diselesaikan,” katanya.
Selain pinjaman pribadi, RS mengaku juga sempat membantu penanganan sejumlah persoalan hukum yang melibatkan DAK dan keluarganya. Namun, jasa hukum tersebut disebut belum dibayarkan sehingga total kerugian yang dialaminya bertambah menjadi sekitar Rp1,7 miliar berdasarkan kurs saat ini.
RS mengatakan dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui komunikasi langsung maupun melalui kuasa hukum. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada kepastian pembayaran dari pihak terlapor.
“Sudah berkali-kali diberikan tambahan waktu, mulai dari dua minggu hingga dua bulan, tetapi tidak pernah ada realisasi pembayaran,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat menerima jaminan berupa kendaraan mewah. Namun kendaraan tersebut disebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang memadai sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, RS turut menyinggung adanya dugaan intimidasi setelah persoalan tersebut mencuat ke publik. Ia mengklaim sempat menerima ancaman akan didatangi sejumlah orang ke rumahnya. Meski demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor dari Jakarta Legal Services, Diyanti Riyanita Polhaupessy, S.H. dan Friska Novelina N. Siburian, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sebelum akhirnya melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.
“Total kerugian klien kami sebesar Rp1,6 miliar. Tim Jakarta Legal Services telah menempuh seluruh langkah persuasif dan hukum secara patut. Namun, tanggapan dari Ibu Dian Adrianti Kristiono selama ini hanya berupa janji tanpa realisasi konkret,” ujar Diyanti.
Menurut Diyanti dan Friska, laporan polisi tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengacu pada ketentuan KUHP lama maupun KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami saat ini hanya menunggu bukti transfer pelunasan total sebesar Rp1,7 miliar,” kata Friska.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DAK maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan berimbang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama keluarga tokoh politik nasional. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap. **






