Ade Ratnasari Minta Pelaku Pelecehan Seksual Adiknya Divonis Lebih dari 10 Tahun Jika Banding

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Ade Ratnasari meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada pelaku pelecehan seksual terhadap adiknya, RS, apabila perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding.

Kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, itu telah memasuki tahap pembacaan putusan. Namun, proses hukum dinilai belum berakhir karena terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.

Ade Ratnasari mengatakan pihak keluarga menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku, termasuk apabila terdakwa memilih mengajukan banding atas putusan pengadilan.

“Banding merupakan hak hukum terdakwa sebagai warga negara dan kami menghormati hal tersebut. Namun jika perkara berlanjut ke tingkat banding, kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat, di atas 10 tahun penjara, dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan dampak yang dialami korban,” kata Ade dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Menurut Ade, keluarga korban akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain itu, keluarga juga berupaya memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang memadai.

Ia menilai tindak kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan trauma bagi korban, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang besar terhadap keluarga yang mendampingi proses pemulihan.

“Kami akan terus mengawasi seluruh proses hukum yang berjalan. Yang terpenting adalah korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.

Ade berharap apabila perkara berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, majelis hakim dapat mempertimbangkan secara menyeluruh keterangan saksi, alat bukti, serta dampak psikologis yang dialami korban sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Menurut dia, penegakan hukum yang tegas dalam kasus kekerasan seksual penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pesan bahwa setiap bentuk pelecehan seksual harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarganya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan hingga memasuki tahap persidangan.

Meski telah mencapai tahap putusan, keluarga korban menegaskan akan terus mengikuti perkembangan perkara hingga seluruh proses hukum selesai. Mereka berharap putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di masyarakat.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mendukung korban dalam setiap tahapan yang masih berlangsung,” pungkas Ade. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *