SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah di Indonesia hanya dapat diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, di tengah penegasan tersebut, sejumlah keluhan masyarakat terkait proses pelayanan penerbitan SIM dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibenahi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan kewenangan penerbitan SIM telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Wibowo.
Menurut dia, Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri. Sementara Pasal 87 ayat (3) mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.
Wibowo menegaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan pengujian.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai surat izin mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” katanya.
Meski demikian, penegasan mengenai kewenangan penerbitan SIM tersebut kembali memunculkan sorotan publik terhadap kualitas pelayanan yang masih dikeluhkan di sejumlah daerah. Antrean panjang, keterbatasan fasilitas, hingga keberadaan calo yang sesekali masih ditemukan menjadi persoalan yang kerap disampaikan masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai kewenangan eksklusif yang dimiliki Polri seharusnya diimbangi dengan pelayanan yang semakin profesional, transparan, dan mudah diakses. Upaya digitalisasi layanan yang telah dilakukan dinilai perlu terus diperkuat agar proses pengurusan SIM menjadi lebih cepat dan akuntabel.
Menanggapi hal itu, Wibowo memastikan Polri berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM berbasis teknologi informasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
“Komitmen ini dilakukan guna menjamin keamanan, kepastian hukum, serta mendukung keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Korlantas juga mengimbau masyarakat untuk mengurus SIM melalui jalur resmi dan tidak tergiur tawaran pembuatan SIM instan yang menjanjikan kemudahan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.






