SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangani sejumlah akun media sosial yang diduga memuat konten provokatif, destruktif, dan hoaks sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Penanganan dilakukan melalui Tim Kolaborator Penataan Hukum yang melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan tim telah mendalami 28 penggiat media sosial dan 37 akun. Dari jumlah tersebut, 18 orang mendapat peringatan dan edukasi preventif, sementara 10 orang lainnya diproses ke tahap penyidikan.
“Dalam penanganannya, kami mengedepankan edukasi, klarifikasi, dan langkah preventif. Penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila berdasarkan alat bukti ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” kata Iman di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, (7/8/2026).
Selain terhadap penggiat media sosial, penyidik memberikan kesempatan kepada pemilik atau pengelola 22 akun untuk memberikan klarifikasi atau melakukan pemulihan. Sebanyak 30 konten juga telah diturunkan sebagai bagian dari mitigasi penyebaran informasi yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari proses penyidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Kesembilan tersangka tersebut ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan 10 akun media sosial sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Modus Penyebaran Konten
Iman mengatakan penyidik menemukan sejumlah modus dalam perkara tersebut. Modus itu antara lain manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana, serta penyebaran ulang informasi provokatif yang belum terverifikasi.
Menurut dia, pola tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam konten yang disebarkan melalui media sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap aman dan kondusif di tengah beredarnya berbagai konten di media sosial.
“Kegiatan masyarakat masih berjalan normal dan lancar. Aktivitas peribadatan dan pendidikan berlangsung dengan baik, pertokoan serta pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas tetap bergerak, dan layanan transportasi umum digunakan masyarakat seperti biasa,” ujar Budi.
Budi mengatakan aktivitas masyarakat tersebut menjadi salah satu parameter bahwa kondisi Jakarta masih aman dan terkendali. Polda Metro Jaya, kata dia, akan terus melakukan langkah preemtif dan preventif untuk menjaga situasi keamanan.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh atau menyebarkan kembali informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian menyatakan akan terus memberikan pelayanan dan menjaga ruang publik agar aktivitas masyarakat berlangsung aman, nyaman, dan lancar.**






