SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Tim Patroli Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa 530 butir obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Agustus 2026, dini hari.
Penindakan dilakukan saat personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang diterima ketika patroli berlangsung.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan 29 strip berisi 290 butir tramadol dan 24 strip berisi 240 butir trihexyphenidyl. Selain obat-obatan tersebut, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor dan dokumen kendaraan.
Pemuda yang diamankan bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Metro Tanah Abang. Selanjutnya, pemuda tersebut menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya pada waktu-waktu yang dianggap rawan.
“Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian kami. Personel di lapangan diarahkan melakukan pencegahan secara humanis, tetapi tetap tegas apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum,” kata Henik.
Patroli Satuan Brimob Polda Metro Jaya tidak hanya menyasar kawasan Tanah Abang. Personel juga melakukan pemantauan di Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Cempaka Putih, Green Pramuka, Matraman, Tugu Proklamasi, Taman Suropati, Bundaran HI, hingga kawasan Monas.
Selama patroli berlangsung, situasi di sejumlah titik tersebut dilaporkan aman dan kondusif.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan atau mengedarkan obat keras tanpa hak maupun tanpa resep dokter. Menurut dia, penyalahgunaan obat keras dapat membahayakan kesehatan sekaligus berujung pada konsekuensi hukum.
“Obat keras harus digunakan sesuai resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Kami juga mengajak para orang tua mengawasi pergaulan anak-anak,” ujar Budi.
Budi meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110.






