Istri Dilaporkan ART, Kesaksian Anak Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Polres Metro Tangerang Kota

Kesaksian Anak Jadi Sorotan ART Dilaporkan Balik Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara Khusus

SINARPAGINEWS.COM, TANGERANG – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang asisten rumah tangga (ART) terhadap seorang perempuan di Tangerang berbuntut panjang. Kuasa hukum perempuan tersebut menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

Persoalan ini mencuat ketika perempuan tersebut hendak menjemput anak kandungnya di sekolah. Namun, pertemuan ibu dan anak itu justru berujung pada laporan polisi yang dibuat ART bernama Yuni Asih.

Kuasa hukum perempuan tersebut, Friska Gultom, S.H., mengatakan kliennya membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Yuni Asih sebagaimana yang dilaporkan.

Menurut Friska, terdapat anak kandung kliennya yang berada di lokasi saat kejadian. Anak berinisial JAS itu disebut telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai apa yang dilihatnya.

Friska mengklaim, berdasarkan keterangan JAS, tidak terjadi penganiayaan yang dilakukan ibunya terhadap Yuni Asih.

“Kesaksian seorang anak yang melihat langsung kejadian seharusnya menjadi fakta penting yang diperiksa secara objektif,” kata Friska, di Tanggerang, Kamis (10/9).

Menurut dia, persoalan justru bermula ketika Yuni Asih diduga menghalangi kliennya untuk membawa anak kandungnya. Situasi tersebut kemudian berkembang hingga muncul laporan dugaan penganiayaan terhadap sang ibu.

Friska mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai keterangan saksi yang berada langsung di lokasi seharusnya tidak diabaikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Kenapa kesaksian polos dan jujur dari seorang anak yang melihat langsung kejadian justru dikesampingkan? Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Dilaporkan Balik

Tak tinggal diam, pihak perempuan tersebut melalui kuasa hukumnya juga mengambil langkah hukum terhadap Yuni Asih.

Friska mengatakan Yuni Asih telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perampasan kemerdekaan.

Menurut Friska, laporan tersebut dibuat agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu versi kejadian.

Persoalan tersebut juga disebut berkaitan dengan konflik rumah tangga antara kliennya dan Alpriado Osmond. Keduanya diketahui sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum menduga konflik rumah tangga tersebut memiliki kaitan dengan persoalan penguasaan anak. Namun, dugaan adanya rekayasa perkara maupun kriminalisasi terhadap sang ibu tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Minta Gelar Perkara Khusus

Friska mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Permohonan itu diajukan untuk meminta agar penanganan perkara diperiksa kembali secara menyeluruh, termasuk keterangan saksi dan fakta yang terjadi di lokasi.

“Kami meminta dengan tegas agar penyidikannya dihentikan apabila memang tidak ditemukan bukti yang cukup,” kata Friska.

Pihak keluarga dan kuasa hukum juga meminta Kapolri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Mereka berharap adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara sehingga seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan fakta kejadian dapat terungkap.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai adanya rekayasa perkara dan dugaan keberpihakan penyidik masih berasal dari pihak kuasa hukum. Keterangan dari Alpriado Osmond, Yuni Asih, dan Polres Metro Tangerang Kota diperlukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *