Bareskrim Kejar Pertanggungjawaban PT SMI

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Ribuan korban investasi bodong robot trading NET89 masih menunggu pengembalian dana setelah hampir lima tahun perusahaan pengelolanya menghentikan operasional. Kini, upaya pemulihan kerugian senilai Rp1,514 triliun bergantung pada penuntasan perkara PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) sebagai tersangka korporasi.

Bareskrim Polri menyatakan tengah melengkapi berkas perkara PT SMI setelah menerima petunjuk dari jaksa penuntut umum. Berkas tersebut menjadi perkara ke-14 dalam kasus dugaan penipuan investasi dan pencucian uang melalui platform robot trading NET89.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menuntaskan 13 berkas perkara tersangka perorangan. Seluruh perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap.

Dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, bahkan telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara secara in absentia. Keduanya hingga kini masih buron dan diburu melalui Red Notice Interpol.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan penyelesaian perkara korporasi menjadi salah satu prioritas penyidik. Menurut dia, penanganan kasus NET89 tidak cukup hanya dengan menghukum para pelaku perorangan, tetapi juga harus mengupayakan pemulihan hak korban.

“Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan,” kata Suhasto.

Ia mengaku telah memerintahkan Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim untuk segera memenuhi seluruh petunjuk jaksa agar berkas PT SMI dapat dinyatakan lengkap.

“Saya sudah perintahkan Subdit II/Perbankan agar seluruh petunjuk jaksa dipenuhi secepatnya dan secermat mungkin, sehingga berkas PT SMI segera dinyatakan lengkap dan korporasinya bisa dimintai pertanggungjawaban di pengadilan,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Arsal Sahban, mengatakan penetapan PT SMI sebagai tersangka korporasi penting karena sebagian dana korban diduga mengalir ke rekening dan aset yang tercatat atas nama perusahaan.

Menurut Arsal, penanganan perkara korporasi membuka ruang bagi negara untuk menjangkau aset perusahaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci,” kata Arsal.

Penyitaan Aset NET89 Diklaim Capai Rp1,5 Triliun

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan NET89. Aset tersebut antara lain vila dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, serta tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang.

Penyidik juga telah menyerahkan uang tunai sekitar Rp51,6 miliar kepada jaksa bersama 13 berkas perkara tersangka perorangan. Sementara itu, sekitar Rp6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas perkara PT SMI.

Arsal menyebut total hasil penelusuran dan penyitaan aset dalam kasus NET89 mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Nilai tersebut berasal dari penelusuran aset pada dua periode.

“Rinciannya sekitar Rp715 miliar pada periode sampai November 2022, dan sekitar Rp800 miliar pada periode 2023 sampai Oktober 2026,” ujar Arsal.

Penyidik, kata dia, masih berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan aset yang disita dapat digunakan dalam proses pemulihan kerugian korban.

Namun, penyitaan aset belum otomatis berarti seluruh dana korban telah dikembalikan. Proses hukum dan mekanisme pengembalian hak korban masih harus dilalui.

LPSK Verifikasi Kerugian 7.871 Korban NET89

Besarnya kerugian korban NET89 tercermin dalam hasil penghitungan restitusi LPSK. Berdasarkan surat kepada Direktur Tipideksus Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2026, LPSK menyatakan telah menyelesaikan verifikasi dan penghitungan restitusi terhadap 7.871 korban.

Total nilai restitusi yang dinilai wajar mencapai Rp1.514.168.112.100 atau sekitar Rp1,514 triliun.

Penghitungan tersebut dilakukan terhadap korban yang mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban korban dan kantor hukum. Laporan penilaian restitusi selanjutnya akan disampaikan kepada penyidik dan/atau penuntut umum.

Angka tersebut menjadi gambaran besarnya kerugian yang harus dipulihkan. Sementara itu, para korban masih harus menunggu proses hukum terhadap PT SMI hingga memperoleh kepastian mengenai pengembalian dana mereka.

Modus Robot Trading NET89 Diduga Gunakan Skema Ponzi

Kasus NET89 bermula dari penghentian operasional platform pada 27 Januari 2022. Saat itu, PT SMI menyampaikan alasan perbaikan sistem. Namun, setelah operasional dihentikan, dana para member tidak kunjung dikembalikan.

Penyidikan yang kembali berjalan pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari berbagai daerah mengungkap dugaan praktik investasi menggunakan aplikasi Smart Ecotrade.

NET89 dipasarkan dengan iming-iming keuntungan hingga 1 persen per hari. Calon member diwajibkan membeli e-book dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp750 juta. Setelah itu, mereka harus menyetorkan deposit minimal Rp7,5 juta melalui rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa dana member tidak benar-benar diperdagangkan sebagaimana dijanjikan. Uang tersebut diduga diputar antarrekening untuk membayar keuntungan member lain, menyerupai skema Ponzi.

Sebagian dana lainnya diduga dialihkan untuk membeli aset pribadi pengurus maupun aset perusahaan. PT SMI disebut menggunakan izin penjualan langsung e-book sebagai bagian dari aktivitas bisnisnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa perorangan telah dipidana atas tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang. Adapun PT SMI masih menjalani proses penyidikan sebagai tersangka korporasi dalam perkara pencucian uang.

Arsal mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat.

“Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang,” kata Arsal.

Bagi ribuan korban NET89, persoalan utama kini bukan sekadar vonis terhadap para pelaku. Penuntasan perkara PT SMI dan kejelasan mekanisme pengembalian aset menjadi hal yang paling dinantikan setelah bertahun-tahun dana mereka tertahan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *