Anggota DPR PKB Rico Alviano Diduga Intimidasi Jurnalis dan Terlibat Korupsi Perjalanan Dinas

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Nama Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rico Alviano (RA), tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan melakukan intimidasi terhadap seorang jurnalis serta diduga terlibat dalam kasus korupsi dan pemalsuan identitas dalam program perjalanan dinas. Kasus ini memicu kekhawatiran publik akan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta lemahnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Dugaan intimidasi tersebut terjadi pada 3 Januari 2025 saat seorang jurnalis berinisial HI tengah menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mencoba mengonfirmasi informasi dugaan korupsi kepada salah satu pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Barat. Namun, hanya beberapa menit setelah melakukan konfirmasi, HI mengaku mendapat panggilan telepon bernada ancaman dari Rico Alviano.

“Baru beberapa menit setelah saya mendatangi Kabid Ridonal — yang justru menghindari konfirmasi — saya langsung ditelepon oleh RA. Dia menyampaikan, ‘Silakan kalau mau ungkit kasus ini, tapi terima saja nanti risikonya.’ Ini bentuk intimidasi terhadap tugas jurnalistik,” ujar HI dalam keterangannya, dikutip dari ArahKata.com, Jumat (16/5).

Tindakan RA tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis. Selain itu, sikap intimidatif ini juga berpotensi melanggar hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 tentang hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Tak hanya itu, Rico Alviano juga dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan program perjalanan dinas. Laporan yang diterima menyebutkan adanya pemotongan uang saku peserta perjalanan, penggunaan 18 identitas palsu berupa KTP fiktif, serta dugaan peran ajudan istri RA dalam mengoperasikan agen perjalanan tidak resmi.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, tetapi juga membuka ruang terjadinya konflik kepentingan yang serius. Dugaan pemalsuan identitas dalam kegiatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun.

Merespons kasus ini, sejumlah pihak menyerukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung didesak untuk membuka penyelidikan menyeluruh atas kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia dan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor politik tersebut.

Dewan Pers bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta turun tangan untuk memberikan perlindungan terhadap HI sebagai pelapor sekaligus korban dugaan intimidasi. Perlindungan ini penting untuk menjamin keamanan jurnalis serta menjaga iklim kebebasan pers yang sehat di Indonesia.

Sementara itu, DPR RI melalui Komisi III didorong untuk segera memanggil Rico Alviano guna menjalani pemeriksaan etik. Banyak pihak menilai langkah ini krusial untuk memastikan akuntabilitas dan menjaga integritas lembaga legislatif di mata publik.

Kasus ini menuai perhatian luas karena dianggap mencerminkan sikap antikritik dari pejabat publik serta penyalahgunaan kekuasaan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Jika dibiarkan, peristiwa ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, perlindungan pelapor, dan supremasi hukum di Indonesia. (rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *