Dadan Nugraha, S.H., Advokat sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik
SINARPAGINEWS.COM, GARUT – (23 Mei 2025) Menanggapi maraknya sorotan publik terkait penggunaan anggaran Rp17,9 miliar untuk program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin dan L. Putri Karlina, Advokat sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, S.H., angkat bicara.
Dadan menegaskan bahwa alokasi dana tersebut, dengan fokus signifikan pada Satgas Jalan Berlubang sebesar Rp3,8 miliar, merupakan investasi strategis dalam pelayanan dasar masyarakat yang sepenuhnya legal dan memiliki dampak sosial-ekonomi yang fundamental.
Dadan menyatakan bahwa kritik yang semata-mata menyoroti jumlah anggaran tanpa memahami konteks program dan landasan hukumnya adalah pandangan yang parsial.
“Angka Rp17,9 miliar itu bukan sekadar beban anggaran, melainkan representasi dari 42 program prioritas yang dirancang secara cermat untuk merespons kebutuhan mendesak dan tantangan pembangunan di Kabupaten Garut,” ujar Dadan dalam rilis persnya hari ini.
Ia secara rinci menjelaskan landasan hukum yang mendukung pelaksanaan dan pengalokasian anggaran program tersebut:
Landasan Hukum Komprehensif: Mandat Pelayanan Dasar dan Tata Kelola Keuangan Negara.
“Setiap kebijakan dan pengalokasian anggaran pemerintah daerah harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku. Program 100 hari kerja ini adalah bagian dari implementasi mandat konstitusional dan kewenangan otonomi daerah yang diberikan undang-undang,” tegas Dadan, merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan kunci:
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang):
* Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 secara tegas mengkategorikan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, seperti Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (termasuk infrastruktur jalan), Kesehatan (termasuk akses air bersih dan sanitasi), serta Pangan (seperti budidaya ikan).
“Ini menunjukkan bahwa program Satgas Jalan Berlubang, Pembangunan Jaringan Air Bersih, dan Instalasi Budidaya Ikan RAS adalah pelaksanaan kewajiban hukum Pemerintah Kabupaten Garut untuk memenuhi hak-hak dasar dan kesejahteraan warga,” papar Dadan.
* Pasal 65 mengatur tugas dan wewenang Kepala Daerah, termasuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
* Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN):
* Pasal 2 ayat (1) UU SPPN menggarisbawahi bahwa pembangunan nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi, kebersamaan, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. “Program 100 hari kerja, sebagai inisiatif awal kepemimpinan, pada dasarnya harus selaras dan menjadi bagian akselerasi dari dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah (RPJMD) dan jangka panjang (RPJPD) yang telah ditetapkan,” jelasnya.
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
* Kedua undang-undang ini menjadi payung hukum utama pengelolaan keuangan negara/daerah yang menuntut prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam setiap pengeluaran anggaran.
* Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019):
* “Ini adalah regulasi paling mutakhir yang secara detail mengatur seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan,” Dadan menerangkan.
“Penggunaan anggaran Rp17,9 miliar, termasuk alokasi Rp3,8 miliar untuk Satgas Jalan Berlubang, harus tunduk pada ketentuan PP ini. Selama telah dianggarkan dalam APBD atau Perubahan APBD yang disetujui DPRD, dan pelaksanaannya sesuai prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, maka secara hukum penggunaan dana tersebut sah.”
* Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021:
* “Setiap pengeluaran anggaran untuk program yang melibatkan pengadaan barang atau jasa, termasuk perbaikan jalan, harus mengikuti ketentuan Perpres ini. Hal ini menjamin prinsip persaingan usaha yang sehat, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,” imbuh Dadan.
* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri 77/2020):
* “Permendagri ini adalah petunjuk teknis implementasi PP 12/2019. Seluruh kegiatan penganggaran dan pelaksanaan program wajib merujuk pada pedoman ini untuk memastikan kepatuhan administrasi dan legalitas,” kata Dadan.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Transformasional Dadan juga menyoroti pentingnya melihat dampak sosial dan ekonomi dari program-program tersebut:
* Peningkatan Keselamatan dan Aksesibilitas (Satgas Jalan Berlubang): “Jalan yang rusak bukan hanya menghambat mobilitas, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan warga dan efisiensi logistik.
Alokasi Rp3,8 miliar adalah investasi krusial untuk mengurangi risiko kecelakaan, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan efisiensi ekonomi lokal. Ini adalah wujud konkret keberpihakan pemerintah pada keselamatan dan produktivitas masyarakat,” jelasnya.
* Peningkatan Derajat Kesehatan dan Kualitas Hidup (Air Bersih & Sanitasi): “Akses universal terhadap air bersih dan sanitasi layak adalah hak asasi manusia.
Anggaran Rp6,448 miliar untuk pembangunan SPAM dan toilet adalah langkah fundamental dalam pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan keluarga, dan peningkatan kualitas hidup berkelanjutan bagi ribuan warga Garut,” papar Dadan.
* Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan (Budidaya Ikan RAS): “Inisiatif seperti budidaya ikan RAS, meskipun dengan anggaran relatif kecil, menunjukkan visi pemerintah untuk mendorong diversifikasi ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat ketahanan pangan lokal di tengah tantangan global,” imbuhnya.
* Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Interaksi Sosial (Sarana Olahraga): “Pembangunan sarana olahraga adalah investasi sosial jangka panjang untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, aktif, dan produktif. Ini menyediakan ruang positif bagi pemuda dan memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat,” kata Dadan.
Kewajiban Transparansi dan Sinergi Kepemimpinan sebagai Fondasi Good Governance
Meskipun validitas program dan anggaran terbukti, Dadan mengakui bahwa kritik terkait komunikasi dan koordinasi antar-pimpinan daerah serta kurangnya transparansi adalah masukan krusial yang tidak boleh diabaikan:
* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
* Pasal 2 dan Pasal 3 UU KIP secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik, termasuk rencana kebijakan, program, dan proses pengambilan keputusan.
“Pemerintah Daerah sebagai Badan Publik memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi ini secara berkala dan mudah diakses. Kurangnya komunikasi atau transparansi dapat mengikis kepercayaan publik dan menghambat partisipasi masyarakat,” tegas Dadan.
* Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Layanan Informasi Publik juga mengatur secara rinci tata cara penyediaan informasi publik.
* Prinsip Good Governance: “Sinergi, akuntabilitas, dan transparansi adalah pilar tata kelola pemerintahan yang baik. Ketidakselarasan atau minimnya koordinasi antar-pimpinan dapat menghambat efektivitas program dan menimbulkan kesalahpahaman. Ini adalah area yang membutuhkan perbaikan manajerial dan kepemimpinan yang serius,” imbuh Dadan.
Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis-Strategis:
Dadan Nugraha menyimpulkan bahwa program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Garut, termasuk alokasi anggarannya, adalah langkah strategis yang sah secara hukum untuk memenuhi pelayanan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Anggaran yang dialokasikan adalah investasi pada kebutuhan esensial rakyat Garut,” ujarnya.
Namun, ia juga menekankan: “Tantangan utama saat ini adalah memastikan akuntabilitas penuh atas penggunaan anggaran dan meningkatkan transparansi serta sinergi kepemimpinan sesuai amanat UU KIP. Bupati dan Wakil Bupati harus menunjukkan kerja sama yang solid dan berkomunikasi secara proaktif dengan publik.”
Rekomendasi dari Dadan Nugraha:
* Pemerintah Kabupaten Garut diwajibkan untuk secara aktif dan transparan mempublikasikan rincian realisasi anggaran dan capaian setiap program 100 hari kerja, dilengkapi dengan bukti fisik dan data terukur, melalui berbagai platform informasi publik.
* Bupati dan Wakil Bupati Garut harus segera mengkonsolidasi tim, membangun mekanisme komunikasi yang efektif dan harmonis, serta secara terbuka menyikapi setiap kritik sebagai masukan konstruktif.
* Masyarakat dan elemen sipil diharapkan untuk terus aktif melakukan fungsi pengawasan (social control) secara objektif dan berdasarkan data, serta berpartisipasi dalam setiap program pembangunan demi Garut yang lebih baik.
“Pada akhirnya, pembangunan daerah adalah kerja kolektif. Pemerintah memegang kendali dan tanggung jawab, sementara masyarakat memiliki hak untuk dilayani dan berpartisipasi aktif. Bersama, kita wujudkan ‘Garut Hebat’ yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat,” pungkas Dadan.






