Dadan Nugraha, S.H.Advokat, Konsultan Hukum, dan Pemerhati Kebijakan Publik
SINARPAGINEWS.COM, KAB GARUT, 23 Juni 2025 — Menyikapi pemberitaan dan sorotan publik terhadap proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut,
Dadan Nugraha, S.H., seorang Advokat, Konsultan Hukum, dan Pemerhati Kebijakan Publik, mengimbau semua pihak untuk menilai persoalan ini secara objektif berdasarkan kerangka hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bukan melalui opini atau asumsi.
Menurut Dadan, proses seleksi terbuka pengisian JPTP telah diatur secara sistematis dalam sejumlah regulasi, antara lain:
– Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
– Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
– PermenPAN-RB No. 26 Tahun 2021 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif, serta
– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kita harus memahami bahwa Sekda dalam posisi sebagai Ketua Panitia Seleksi hanya menjalankan fungsi administratif. Keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Maka tidak tepat jika semua tanggung jawab ditimpakan ke Sekda,” tegas Dadan.
Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa tuduhan maladministrasi harus dibuktikan melalui mekanisme formal, bukan didasarkan pada ketidakpuasan atau persepsi terhadap hasil seleksi.
“Maladministrasi menurut UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menyangkut perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berdampak merugikan. Itu harus diuji dengan bukti, bukan asumsi,” jelasnya.
Dadan juga menyoroti pentingnya menjaga integritas proses birokrasi. Menurutnya, jika memang terdapat keberatan atau indikasi pelanggaran, maka jalur hukum dan administrasi formal seperti pengaduan ke Komisi ASN atau Kemendagri adalah saluran yang tepat.
“Negara hukum menuntut agar setiap sengketa diselesaikan melalui prosedur. Kita tidak boleh menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang sah. Apalagi bila proses seleksi masih dalam tahap konsultasi dan belum final,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sepanjang tahapan seleksi berjalan sesuai prosedur dan dokumentasi, maka proses tersebut secara prinsip dianggap sah secara hukum administratif.
“Prinsip presumption of legality berlaku terhadap setiap keputusan atau tindakan administrasi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan sesuai prosedur. Ini prinsip universal dalam hukum administrasi negara,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Dadan mengajak masyarakat dan semua elemen untuk tetap mengawal proses pemerintahan secara sehat, dengan tetap mengedepankan hukum sebagai dasar penilaian.
“Pemerintahan yang bersih tidak lahir dari opini, tapi dari penghormatan pada hukum dan sistem. Jika kita mulai membentuk persepsi hanya karena ketidaksukaan, maka kita sedang merusak fondasi profesionalisme ASN itu sendiri,” pungkasnya.
Profil Narasumber:
Dadan Nugraha, S.H. adalah Advokat dan Konsultan Hukum, pendiri Kantor Hukum Dadan Nugraha & Rekan, yang juga aktif sebagai Pemerhati Kebijakan Publik. Ia kerap memberikan pandangan hukum dalam isu-isu tata kelola pemerintahan daerah, perundang-undangan ASN, serta reformasi birokrasi.
—
Alamat Kantor Hukum Dadan Nugraha, S.H.
Jl. Suherman No. 44, Komplek Diamond Dreamland Blok H8,
Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut
📧 Email: dnibrahim09@gmail.com






