SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Kasus dugaan investasi bodong kembali menyeret nama publik. Seorang perempuan bernama Fera melaporkan Henny Diana, yang disebut sebagai pemilik PT Mitra Kapital Indonesia, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp8,5 miliar.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/4924/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 Agustus 2023, dengan Henny Diana sebagai pihak terlapor.
“Hari ini kami mendampingi klien kami, Ibu Fera, yang menjadi korban dugaan investasi bodong,” ujar Sunan Kalijaga, kuasa hukum Fera dari kantor hukum Sunan Kalijaga & Partners, saat ditemui di Jakarta, Senin (21/10). “Kasus ini sudah kami laporkan, dan kami juga menyerahkan surat somasi kepada pihak yang kami duga bertanggung jawab, yakni Henny Diana.”
Menurut Sunan, pihaknya mendatangi apartemen yang diduga menjadi tempat tinggal Henny Diana untuk menyerahkan surat somasi bernomor 146/SOM/SKJ/X/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Namun, mereka tidak berhasil menemui terlapor dan akhirnya menitipkan surat tersebut kepada manajemen apartemen.
“Somasi ini kami ajukan agar ada itikad baik dari pihak terlapor. Sampai hari ini belum ada tanda-tanda penyelesaian, baik secara hukum maupun perdata,” ucap Sunan.
Janji Manis Berujung Macet
Fera menceritakan, ia mengenal Henny Diana pada awal 2020 lewat grup WhatsApp. Saat pandemi COVID-19 melanda, Henny aktif menawarkan berbagai produk seperti voucher hotel, alat kesehatan, dan produk kecantikan. Dari situ, Henny kemudian menawarkannya untuk ikut dalam sejumlah bisnis investasi.
“Awalnya dia kelihatan meyakinkan. Katanya ada investor dari luar negeri, dari Korea, bahkan mengaku kenal artis dan selebritas. Saya percaya karena di tengah pandemi, kok bisnis dia tetap jalan,” kata Fera.
Dalam penawarannya, Henny menjanjikan keuntungan antara 4–6 persen per bulan. Fera pun mulai menanamkan modal dan melakukan top up beberapa kali. “Sekitar 10 sampai 12 bulan pertama, hasilnya lancar. Setelah itu mulai macet,” ujar Fera.
Sejak 2021, Henny disebut tak lagi memberikan hasil maupun mengembalikan dana investasi. Komunikasi pun terputus. “WhatsApp saya tidak pernah dibalas, telepon tidak diangkat. Saya datang ke apartemennya pun dibilang salah sambung,” ucapnya.
Total dana yang disetorkan Fera ke Henny, menurut catatannya, mencapai Rp8,5 miliar selama periode 2020–2022.
Transfer ke Rekening Pribadi
Sunan Kalijaga menyebut, ada kejanggalan besar dalam pola transaksi tersebut. Meski perjanjian dibuat atas nama perusahaan PT Mitra Kapital Indonesia, seluruh dana justru ditransfer ke rekening pribadi milik Henny Diana.
“Ini yang kami soroti. Seharusnya dana investasi masuk ke rekening perusahaan, bukan pribadi. Dari sini sudah terlihat adanya indikasi penipuan atau penyalahgunaan kepercayaan,” kata Sunan.
Fera mengaku baru menyadari hal itu setelah terjadi macet pembayaran. “Saya pikir karena dia direktur, ya aman saja. Tapi ternyata semua rekening atas nama pribadinya,” ucapnya.
Somasi dan Proses Hukum
Dalam surat somasi yang dikirim oleh Sunan Kalijaga & Partners, tim hukum yang terdiri dari Irjen Pol (P) Drs. Hudut Wahyudi, S.H., M.Hum., M.Si., Sunan Kalijaga, S.H., Roby Setiawan, S.H., M.H., serta Wahyu Mohammad sebagai asisten advokat, mewakili klien Winna Balina Mahaningrum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 566/SKJ/SKK/X/2025.
Surat itu menegaskan permintaan agar Henny Diana segera memberikan pertanggungjawaban hukum atas dana investasi yang diterima. Selain itu, disebutkan pula bahwa Henny memiliki hubungan dengan PT Mitra Kapital Indonesia, perusahaan yang terdaftar berdasarkan Akta Nomor AHU-83532.AH.01.01.TAHUN 2019.
“Kami harap pihak terlapor segera menunjukkan itikad baik. Kalau tidak, kami akan teruskan ke proses hukum berikutnya,” tegas Sunan.
Fera sendiri mengaku kesulitan menghubungi pihak Henny maupun kuasa hukumnya. “Saya sudah diblokir, baik oleh Henny maupun pengacaranya. Telepon saya nggak pernah diangkat, padahal saya sudah coba ratusan kali,” ujarnya.
Peringatan untuk Publik
Sunan Kalijaga menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi.“Kalau ada yang menawarkan investasi, pastikan transaksi dilakukan lewat rekening resmi perusahaan. Jangan pernah mau mentransfer ke rekening pribadi, karena di situlah banyak modus penipuan bermula,” kata Sunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Henny Diana belum memberikan tanggapan dan tidak dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi.**






