SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Sengketa internal yang melibatkan Direktur PT Ratu Prabu sekaligus Komisaris Utama PT Ratu Prabu Energi Tbk, Derek P. Maras, memasuki babak baru setelah dirinya dilaporkan ke kepolisian meski sebelumnya disebut telah ada kesepakatan perdamaian tertulis. Dalam keterangannya kepada media, Derek mempertanyakan dasar laporan tersebut karena persoalan internal dinilai telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Didampingi tim kuasa hukum, yakni Herliana Wijaya Kusumah dan Yuli Yanti Hutagaol, Derek menilai proses hukum yang berjalan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Pihak kuasa hukum menyebut kliennya hanya menjalankan fungsi direksi, termasuk meminta dokumen perusahaan untuk kepentingan audit internal dan pengawasan manajemen.
Menurut Herliana, permintaan dokumen telah disampaikan melalui somasi dan juga dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Ia menilai persoalan pemasangan spanduk yang turut dipermasalahkan merupakan bagian dari langkah hukum yang dilakukan kuasa hukum dalam proses perkara yang sedang berjalan di pengadilan maupun kepolisian.
Derek menjelaskan, sengketa yang berawal dari konflik internal keluarga dan perusahaan termasuk persoalan lahan Yard Narogong, sebelumnya telah diselesaikan melalui kesepakatan damai tertulis yang ditandatangani seluruh pihak. Namun, setelah perdamaian tersebut, justru muncul laporan pidana terhadap dirinya.
Ia juga mengaku heran karena laporan menggunakan Pasal 335 KUHP dan ditangani di Polsek Cileungsi, padahal tindakan yang dilakukannya disebut sebagai bagian dari tanggung jawab direksi. Permintaan dokumen perusahaan, kata Derek, dilakukan untuk kepentingan investigasi internal dan mediasi, serta telah mendapat persetujuan Direktur Utama perusahaan, Burhanuddin Bur Maras.
Di sisi lain, Derek menyatakan dirinya juga menempuh langkah hukum dengan membuat laporan di tingkat Polres hingga Mabes Polri, serta mengajukan gugatan perdata. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan, penipuan, tindak pidana pencucian uang, pemalsuan dokumen, hingga pencemaran nama baik melalui UU ITE. Ia juga menyinggung adanya dugaan penggunaan identitas palsu dalam dokumen yang melibatkan pihak notaris.
Kuasa hukum Derek menambahkan bahwa kliennya mengaku mengalami kerugian finansial besar, mulai dari gaji yang tidak dibayarkan hingga penggunaan aset atas nama pribadi sebagai jaminan utang dalam perkara PKPU sebelumnya. Nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah, bahkan klaim aset yang disengketakan disebut bernilai hingga triliunan rupiah.
Perkara ini bermula dari konflik internal yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum setelah komunikasi antar pihak disebut terputus. Selain persoalan lahan, sengketa juga mencakup pengelolaan aset perusahaan serta tuduhan penerimaan dana yang beredar di ruang publik.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan, termasuk agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aparat penegak hukum disebut masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah laporan yang saling berkaitan. Dengan adanya klaim perdamaian tertulis serta laporan pidana yang saling diajukan, perkara ini diperkirakan masih akan berkembang mengikuti proses penyelidikan dan persidangan lanjutan.






