SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Kerusakan jalan provinsi di ruas Cikembar–Jampangtengah–Kiaradua tak lagi bisa dianggap sepele. Kondisi infrastruktur yang terus memburuk akibat lalu lalang kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) kini menjadi sorotan serius. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi pun mulai tancap gas, menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan truk-truk bermuatan berlebih tersebut.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Keluhan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Jampang Tandang Makalangan menjadi pemicu utama. Mereka menilai kerusakan jalan kian parah dan dikhawatirkan akan berdampak pada rencana pembangunan yang bisa dialihkan karena dianggap tidak efektif selama kendaraan ODOL masih bebas melintas.
Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap aktivitas industri di wilayah Pajampangan. Hasilnya, terdapat sekitar 14 hingga 20 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap maraknya pelanggaran angkutan barang. (28/04/2026)
Sebagai langkah awal, Dishub telah melayangkan surat imbauan resmi kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait batas Muatan Sumbu Terberat (MST).
“Ruas ini merupakan jalan kelas II dengan batas MST maksimal 8 ton. Namun di lapangan, banyak kendaraan yang melintas dengan muatan jauh melebihi ketentuan, sehingga mempercepat kerusakan jalan,” ujar Mubtadi.
Ia menegaskan, saat ini Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan. Penindakan langsung di lapangan belum dilakukan lantaran masih menunggu kesiapan sarana pendukung seperti alat timbang dan dukungan teknis lainnya.
“Kalau imbauan ini tidak diindahkan, kami siap bersinergi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Tak hanya soal muatan, Dishub juga meminta perusahaan mengatur jam operasional kendaraan berat. Truk logistik diimbau tidak melintas pada jam sibuk, yakni pukul 05.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 19.00 WIB, guna menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Upaya penertiban ini juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari Satlantas Polres Sukabumi, Dishub Provinsi Jawa Barat, hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus memastikan aturan benar-benar ditegakkan di lapangan.
Di sisi lain, Dishub mengingatkan para pelaku usaha agar tidak hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Kerusakan jalan yang terus terjadi bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas yang setiap hari melintas di jalur tersebut.
“Jalan ini digunakan oleh banyak pihak. Jangan sampai kepentingan masyarakat dikorbankan. Kami minta pelanggaran ini dihentikan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tandas Mubtadi. (Red)






