SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO UTARA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Penindakan dilakukan dengan memasang garis polisi (police line) di sejumlah lubang tambang dan fasilitas pengolahan emas (tromol).
Kegiatan penindakan berlangsung selama dua hari, pada 22–23 Juli 2026, dipimpin oleh AKP Rambe selaku Perwira Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, dengan dukungan pengamanan dari satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyisiran di lapangan, petugas mengidentifikasi sebanyak 14 orang yang diduga terafiliasi dengan aktivitas pertambangan ilegal, baik sebagai pengelola lubang tambang, pengoperasi tromol, maupun pekerja.
Selain menutup lokasi penambangan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari area pengolahan emas, yakni:
2 karung material batu galian tambang;
7 buah betel;
2 buah palu;
1 set perlengkapan tromol (penutup dan palang tromol);
1 kantong plastik berisi kapur; dan
1 ikat ijuk.
Kombes Pol. Maruly Pardede menambahkan, di setiap titik lubang tambang dan fasilitas tromol petugas memasang imbauan tertulis agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Selain itu, petugas menerbitkan Berita Acara Pemasangan Police Line serta Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) terhadap para saksi terkait aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Meski saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan penindakan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Maruly.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi negara.






