DPRD Kabupaten Tegal: Wakil Rakyat atau Mesin Penggerus APBD?

 

Oleh: Rido Rejekiono, S.E

(Presidium MD KAHMI KABUPATEN TEGAL).

 

SINARPAGINEWS.COM, TEGAL – Di tengah rakyat Kabupaten Tegal yang masih berjuang keras bertahan hidup, harga kebutuhan pokok melonjak, biaya pendidikan mencekik, dan lapangan kerja kian sempit, justru para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Tegal hidup dengan kemewahan yang ditopang uang rakyat. Fakta ini terang-benderang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 66 Tahun 2023, yang mengatur besarnya tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

Ironis. Di saat UMK Kabupaten Tegal 2024 hanya Rp 2,1 juta per bulan, seorang anggota DPRD bisa mengantongi 20 kali lipat dari itu. Ketua DPRD bahkan bisa menikmati 50 kali lipat gaji buruh pabrik. Pertanyaannya, apakah DPRD hadir untuk memperjuangkan rakyat atau sekadar berlomba menguras APBD demi kenyamanan pribadi?

Pasal 5: Dari Rumah Negara ke Tunjangan Pribadi

Salah satu pasal paling bermasalah dalam Perbup 66/2023 adalah Pasal 5 yang mengatur soal fasilitas rumah. Normalnya, negara atau pemerintah daerah menyediakan rumah dinas sebagai aset negara. Namun, aturan ini langsung meloncat ke opsi kedua: bila rumah negara tidak tersedia, maka diganti dengan tunjangan perumahan.

Artinya, sejak awal pasal ini memang diarahkan agar dana cair langsung ke kantong pribadi. Anehnya lagi, Ketua DPRD sudah punya rumah dinas di Slawi, tetapi tetap menerima tunjangan rumah Rp 41 juta per bulan. Wakil Ketua menerima Rp 35 juta, dan anggota DPRD Rp 24 juta. Logika keadilan publik pun runtuh. Jika rumah negara dibangun, ia menjadi aset daerah. Tapi jika tunjangan, ia menjadi konsumsi pribadi.

Rincian Tunjangan DPRD Kabupaten Tegal (Per Bulan, Sesuai Perbup 66/2023)

Ketua DPRD

Tunjangan Perumahan: Rp 41.000.000

Tunjangan Transportasi: Rp 28.126.000

Belanja Rumah Tangga: Rp 54.075.000

Total minimal: Rp 123.201.000

Ditambah tunjangan komunikasi intensif (7× uang representasi), tunjangan reses (7× uang representasi), dan biaya penunjang operasional (6× uang representasi).

Take home pay mendekati Rp 150 juta per bulan.

Wakil Ketua DPRD

Tunjangan Perumahan: Rp 35.069.204

Tunjangan Transportasi: Rp 20.129.600

Total minimal: Rp 55.198.804

Belum termasuk tunjangan komunikasi intensif, reses, dan BPO (4× uang representasi).

Total bisa mencapai Rp 80 juta per bulan.

Anggota DPRD

Tunjangan Perumahan: Rp 24.153.309

Tunjangan Transportasi: Rp 14.371.765

Total minimal: Rp 38.525.074

Ditambah komunikasi intensif dan reses.

Total sekitar Rp 45–50 juta per bulan.

Semua angka ini belum termasuk biaya kunjungan kerja (kunker), biaya sidang, dan gaji pokok. Dengan kata lain, anggota DPRD Kabupaten Tegal hidup di atas gelimang fasilitas, jauh dari denyut nadi rakyat yang memilih mereka.

Minim Fungsi, Sibuk Pokir

Besarnya tunjangan ini seharusnya dibarengi dengan kerja keras dan kinerja yang nyata. Namun, bagaimana praktiknya?

Fungsi Legislasi: Berapa perda inisiatif yang benar-benar lahir dari DPRD untuk kepentingan rakyat? Hampir nihil. Perda yang lahir lebih banyak sebatas penyesuaian birokrasi, bukan perlindungan rakyat kecil.

Fungsi Pengawasan: Alih-alih mengawasi kinerja eksekutif, DPRD justru sibuk menitipkan pokok-pokok pikiran (pokir) dalam proyek-proyek APBD. Akibatnya, DPRD seakan merangkap jadi eksekutif, bukan pengawas.

Fungsi Budgeting: Pembahasan RAPBD hanya formalitas. Program rakyat sering dikesampingkan, diganti dengan program “akal-akalan” yang sarat kepentingan pribadi dan kelompok.

Maka wajar bila publik bertanya: untuk apa ada DPRD, bila kerja nyatanya minim, tapi tunjangan maksimal?

 

Berani Tidak Bupati Merevisi?

Besarnya tunjangan DPRD Kabupaten Tegal bukan hanya soal moralitas anggota dewan, tetapi juga keberanian Bupati. Apakah Bupati Tegal berani merevisi Perbup 66 Tahun 2023 agar tunjangan DPRD dipangkas, sehingga APBD lebih berpihak pada rakyat?

Jika Bupati tunduk pada DPRD, maka Perbup ini akan terus menjadi ladang basah bagi para wakil rakyat. DPRD akan semakin asyik berlomba-lomba mencari pokir, kunjungan kerja, dan tunjangan, sementara rakyat hanya mendapat sisa remah.

DPRD: Wakil Rakyat atau Beban Rakyat?

Hari ini, masyarakat Kabupaten Tegal dihadapkan pada kenyataan pahit: DPRD lebih mirip mesin penggerus APBD daripada lembaga perjuangan rakyat. Dengan take home pay fantastis, namun fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting mandul, keberadaan DPRD patut dipertanyakan.

Apakah DPRD hadir untuk mensejahterakan rakyat, atau hanya sekadar menggerus kekayaan daerah? Jika DPRD hanya sibuk mengurus tunjangan dan pokir, lebih baik masyarakat berkata tegas: DPRD bubarkan saja!

Penutup

APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memelihara kemewahan segelintir elite politik. Masyarakat Kabupaten Tegal berhak tahu dan berhak menuntut agar DPRD benar-benar bekerja untuk mereka.

Pertanyaannya sederhana: apakah DPRD Kabupaten Tegal berani berubah menjadi wakil rakyat sejati, atau terus berperan sebagai beban rakyat yang hanya menguras APBD?

Jawabannya kini ada di tangan mereka, dan juga ada di tangan Bupati: berani atau tidak merevisi Perbup 66/2023?.(***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *