SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana dengan nilai kerugian miliaran rupiah menyeret nama Meity Jayasari alias Suri. Perempuan tersebut diduga menjalankan skema penghimpunan dana dengan iming-iming keuntungan tetap melalui usaha makanan ringan bernama Berkah Jaya Snack.
Sejumlah korban menyebut, Suri tidak beraksi sendiri. Ia diduga dibantu kakaknya, Suryani alias Ani, serta masing-masing suami mereka, Hadi dan Ummang. Hingga kini, tudingan tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terduga.
Kasus ini mulai mencuat setelah para korban yang sebagian besar masih memiliki hubungan kekerabatan menghimpun bukti dan berencana melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.
Janji Imbal Hasil Tetap Rp10 Juta per Bulan
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, Suri menawarkan kerja sama investasi dan pinjaman dana untuk pengembangan usaha Berkah Jaya Snack. Usaha itu diklaim memiliki pabrik produksi di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam penawarannya, Suri menjanjikan keuntungan tetap Rp10 juta per bulan untuk setiap setoran dana Rp250 juta. Pada tahap awal, pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar sehingga menumbuhkan kepercayaan investor.
Namun, beberapa bulan kemudian pembayaran mulai tersendat dan akhirnya berhenti total.
Salah satu korban, Suryati, mengaku menyetorkan Rp250 juta dengan skema keuntungan bulanan tersebut. “Awalnya lancar, lalu macet. Selain uang, BPKB mobil juga diambil dengan janji diberi hasil bulanan. Sekarang tidak ada kabar,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2026.
BPKB dan Perhiasan Dijadikan Jaminan
Menurut Suryati, bukan hanya dirinya yang dirugikan. Beberapa anggota keluarga lain disebut menyerahkan BPKB kendaraan dan perhiasan emas untuk digadaikan atas bujuk rayu terduga pelaku.
Data sementara yang dihimpun keluarga korban menyebut sedikitnya 14 unit kendaraan dijadikan jaminan, terdiri dari berbagai jenis mobil seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Triton, Toyota Avanza, dan sejumlah kendaraan lain. Beberapa kendaraan disebut berada di wilayah Kalimantan Timur, sementara dokumen kepemilikannya diduga telah diagunkan ke perbankan di Samarinda.
Selain keluarga, sejumlah korban lain berasal dari kalangan karyawan swasta hingga pegawai bank. Mereka disebut diajak mengajukan pinjaman online (pinjol) atas nama pribadi, kemudian dana yang cair diserahkan kepada Suri dan Ani.
Total Kerugian Sementara Miliaran Rupiah
Rekapitulasi sementara yang dihimpun para korban menunjukkan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Beberapa di antaranya:
Flora: Rp295,8 juta
Dewy: Rp95 juta
Ria: Rp103 juta
Heny: Rp53 juta (pinjol)
Upik: Rp317 juta (pinjol)
Indra: Rp83 juta (pinjol)
Billy: Rp105 juta (pinjol)
Ana: Rp197 juta (pinjol dan angsuran bank)
Utari: Rp64 juta (pinjol)
Icha: Rp160 juta (reseller, BPKB motor dan mobil, pinjaman bank)
Eka: Rp4,3 miliar (tujuh kontrak perjanjian dan reseller tujuh ton produk)
Para korban kini mengumpulkan bukti berupa perjanjian tertulis, bukti transfer, serta rekening koran untuk dasar pelaporan resmi ke kepolisian.
Rumah Terduga Kosong
Keluarga korban di Samarinda sempat mendatangi alamat yang disebut sebagai kediaman terduga pelaku di Jalan Adam Malik, Komplek Citra Griya, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur. Namun rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas penghuni.
Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi.
Ayu Andriani, anak Suryati, menyatakan keluarga akan menempuh jalur hukum. “Kami akan mengumpulkan seluruh bukti dan membawa perkara ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Meity Jayasari alias Suri, Suryani alias Ani, maupun pihak keluarga mereka. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Kasus ini masih dalam tahap dugaan. Penetapan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para korban berharap laporan resmi yang akan diajukan dapat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. **






