Eks Karyawan PT Hino Menang Gugatan Diskriminasi di PHI Bandung, Perusahaan Ajukan Kasasi

SINARPAGINEWS.COM, BANADUNG – Mantan karyawan PT Hino Motors Manufacturing Indonesia, Jayadi, memenangkan gugatan sengketa hubungan industrial terkait dugaan diskriminasi dan penghapusan tunjangan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Majelis hakim mengabulkan sebagian besar tuntutan penggugat dan menghukum perusahaan membayar tunjangan driver senilai Rp341,8 juta.

Putusan perkara Nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Bdg itu dibacakan pada 6 Mei 2026 setelah melalui rangkaian 13 kali persidangan sejak Januari 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak perusahaan.

Kuasa hukum Jayadi, Ir. Yos Winerdi, DFE., S.H., M.H., menyebut putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi kliennya karena hampir seluruh dalil gugatan dinilai terbukti dalam persidangan.

“Alhamdulillah, hasil putusan sangat memuaskan klien kami. Hampir semua tuntutan diterima,” kata Yos saat dikonfirmasi, Senin, 19 Mei 2026.

Menurut dia, majelis hakim menilai penghapusan tunjangan driver yang dilakukan perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam putusannya, hakim menyatakan tunjangan driver merupakan tunjangan tetap yang wajib diberikan kepada pekerja.

Hakim kemudian menghukum PT Hino Motors Manufacturing Indonesia membayar tunjangan driver yang dihentikan sejak Juli 2021 hingga November 2024 atau selama 40 bulan dengan total nilai Rp341.836.000.

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Perusahaan

Yos mengatakan penolakan seluruh eksepsi perusahaan memperlihatkan bahwa argumentasi hukum yang diajukan pihak tergugat tidak dapat diterima majelis hakim.

“Keberatan tergugat ditolak seluruhnya. Ini menunjukkan majelis hakim menilai dasar gugatan kami kuat,” ujarnya.

Dalam persidangan, pihak penggugat mengajukan 64 alat bukti yang diberi kode P1 hingga P64. Bukti tersebut, kata dia, memperkuat dalil mengenai dugaan diskriminasi, perlakuan berbeda terhadap pekerja, hingga penghapusan tunjangan secara sepihak.

Sebelum masuk ke tahap persidangan, sengketa hubungan industrial itu juga sempat melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Proses tersebut menghasilkan anjuran mediator yang kemudian menjadi bagian dari materi perkara di pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan isu diskriminasi di lingkungan kerja dan hak pekerja atas tunjangan yang telah menjadi komponen tetap penghasilan.

PT HMMI Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

Meski kalah di tingkat PHI Bandung, PT Hino Motors Manufacturing Indonesia diketahui telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Yos menyebut pihaknya menerima informasi pengajuan kasasi dilakukan perusahaan pada 18 Mei 2026. Dalam perkembangan berikutnya, proses kasasi disebut kembali ditegaskan pada 20 Mei 2026.

Meski demikian, ia optimistis langkah hukum perusahaan akan ditolak karena putusan PHI dinilai telah didasarkan pada fakta persidangan dan pembuktian yang kuat.

“Kami sangat yakin jika PT HMMI mengajukan kasasi, permohonan itu diduga kuat akan ditolak. Karena alat bukti P1 sampai P64 sudah terbukti di persidangan,” kata Yos.

Menurut dia, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa perusahaan tidak dapat menghapus tunjangan tetap secara sepihak tanpa dasar hukum dan kesepakatan pekerja.

“Putusan ini menjadi kemenangan besar dan mutlak bagi penggugat karena dalil-dalil gugatan yang kami ajukan terbukti,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar sengketa hubungan industrial yang menyoroti praktik diskriminasi dan perlindungan hak pekerja di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *