SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG — Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Jawa Barat tidak sekadar seremoni. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar justru memilih membedah isu krusial: dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers.
Diskusi yang digelar di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026), menghadirkan akademisi hukum pidana dan perwakilan Dewan Pers untuk mengupas potensi pasal-pasal KUHP yang dapat bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan kegiatan ini menjadi langkah preventif agar insan pers tidak gagap menghadapi perubahan regulasi.
“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami substansi KUHP baru, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada rekan-rekan seprofesi,” ujar Ahmad.
Menurutnya, pemahaman hukum menjadi benteng awal agar jurnalis tetap bekerja profesional tanpa mengorbankan kemerdekaan pers.
Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung hangat dan interaktif. Sejumlah peserta menyoroti kemungkinan tumpang tindih antara KUHP baru dan Undang-Undang Pers.
Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Edi Setiadi, mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan tanpa batas. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hukum dan kepatuhan terhadap kode etik.
“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegas Edi.
Ia juga menegaskan bahwa UU Pers tidak otomatis menjadi lex specialis terhadap KUHP. Jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh lebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Ahli Pers Dewan Pers, Noe Firman, yang menyambut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan itu mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” kata Noe.
Ia menambahkan, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu. Apabila tahapan itu diabaikan, barulah pendekatan restorative justice dapat dipertimbangkan.
Diskusi ini menjadi salah satu rangkaian peringatan HPN 2026 di Jawa Barat. Sebelumnya, pada 7–9 Februari, delegasi PWI Jabar mengikuti puncak HPN di Serang, Banten.
Rangkaian HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar, dan Pemerintah Kota Bandung.
Melalui forum ini, PWI Jabar menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme sekaligus memperkuat literasi hukum insan pers di tengah perubahan regulasi nasional.






