SINARPAGINEWS.COM, MALAYSIA — Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyerukan dukungan internasional untuk mendorong pembentukan instrumen hukum global terkait tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital. Seruan tersebut disampaikan dalam forum CTRL+J International Conference: Fund for Public Interest Media yang berlangsung pada 19 November 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam forum tersebut, Indonesia mempresentasikan Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Proposal ini menjadi langkah strategis untuk menjawab ketimpangan global dalam sistem lisensi dan distribusi royalti digital. Indonesia menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, merupakan kunci agar pencipta dan pemilik hak memperoleh kompensasi yang adil atas pemanfaatan karya mereka, termasuk oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Konferensi CTRL+J mempertemukan pemimpin organisasi media internasional, akademisi, dan regulator dari berbagai negara. Kegiatan dibuka oleh Paula Miraglia (Momentum Journalism & Tech Task Force), Wahyu Dhyatmika (AMSI), Michael Markovitz (Gordon Institute of Business Science), dan Irene Jay Liu (International Fund for Public Interest Media). Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzli, turut memberikan keynote speech yang menyoroti pentingnya tata kelola hak digital yang adil dan transparan.
Pada sesi utama, Indonesia diwakili oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Andry Indrady, yang menggarisbawahi bahwa ketimpangan sistem global saat ini berdampak besar bagi negara-negara berkembang.
“Banyak organisasi manajemen kolektif (CMO) di Global South masih memiliki infrastruktur hukum yang lemah, basis data hak cipta yang terfragmentasi, serta keterbatasan dalam menilai nilai ekonomi penggunaan digital. Akibatnya, pemegang hak tidak menerima timbal balik yang layak, termasuk dari pemanfaatan konten oleh platform digital dan sistem AI,” ujar Andry.
Proposal Indonesia mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh internasional seperti Paula Miraglia (Brasil), Michael Markovitz (Afrika Selatan), Burcu Kilic (Kanada), Irene Jay Liu (Inggris), serta berbagai organisasi media internasional. Mereka menilai inisiatif Indonesia relevan dengan masa depan jurnalisme, terutama terkait isu penggunaan ulang konten, pelatihan AI, dan aliran royalti lintas negara.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pelindungan KI merupakan fondasi penting bagi ketahanan ekonomi kreatif.
“Di era digital, setiap karya memiliki jejak nilai yang melintasi batas negara. Tanpa tata kelola royalti yang adil, para pencipta—termasuk jurnalis—akan terus berada pada posisi yang dirugikan. Indonesia mendorong kerangka global yang transparan, inklusif, dan mampu memastikan setiap pemanfaatan karya dihitung dan dibayar sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Agung juga menambahkan bahwa isu hak cipta kini semakin relevan bagi ekosistem jurnalisme.
“Konten berita semakin sering digunakan sebagai data pelatihan AI, diambil ulang oleh agregator, atau didistribusikan kembali tanpa kompensasi. Kerangka hukum internasional yang kuat akan membantu negara-negara berkembang memperkuat posisi tawar, menjaga keberlanjutan media lokal, dan memastikan ekosistem informasi publik tetap sehat,” jelasnya.
Melalui partisipasi aktif di forum CTRL+J, Indonesia menegaskan komitmen untuk membangun sistem kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperjuangkan keadilan bagi pemilik hak, serta memperkuat kolaborasi internasional. DJKI berharap inisiatif ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem royalti digital yang lebih setara, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif termasuk sektor media dan jurnalisme di kawasan Global South. (*)






