SINARPAGIEWS.COM, GARUT – Pelantikan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut periode 2025–2030, yang diketuai oleh H. Rajab Prilyadi, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Dadan Nugraha, S.H.
Salah satunya datang dari Kantor Hukum Dadan Nugraha, melalui pendirinya Dadan Nugraha, S.H., yang menyampaikan ucapan selamat dan penghormatan kepada seluruh pengurus KADIN yang baru saja dilantik.
“Ini bukan hanya momentum administratif, tetapi titik awal bagi rekonstruksi cara pandang kita terhadap dunia usaha—bahwa ekonomi tidak berdiri sendiri, tetapi selalu berkaitan erat dengan keadilan sosial, hukum, dan ekosistem masyarakat,” ujar Dadan, Selasa (25/6).
KADIN dalam Lintasan Sejarah dan Sosial
KADIN Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, sebagai organisasi tunggal dunia usaha yang mandiri, dan diperkuat melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang perubahan AD/ART. Dalam sejarahnya, KADIN bukan sekadar lembaga korporatif, tetapi institusi sosial yang dibayangkan sebagai penghubung antara pasar, negara, dan rakyat.
Dalam konteks Kabupaten Garut, lembaga ini memikul harapan besar untuk menjadi penjaga keseimbangan antara kebutuhan pertumbuhan dan prinsip keadilan. Wilayah dengan keragaman sumber daya alam dan sosial ini membutuhkan KADIN yang tidak hanya mampu berbicara dalam bahasa laba, tetapi juga dalam bahasa pengabdian dan penguatan kapasitas warga ekonomi lokal.
Tujuh Ranah Harapan untuk KADIN Garut.
Dalam pandangan Dadan Nugraha, KADIN ke depan akan diuji bukan pada seberapa besar transaksi yang dijembatani, melainkan pada seberapa luas manfaat yang bisa dihadirkan untuk masyarakat lokal melalui sistem hukum dan etika ekonomi yang berpihak.
Setidaknya ada tujuh ruang penting yang menanti peran nyata KADIN Garut:
1. Memperkuat legalitas sektor pertanian dan UMKM;
2. Menegaskan etika produksi dalam hukum industri dan lingkungan hidup;
3. Meningkatkan literasi kontrak, pajak, dan perizinan di kalangan pengusaha kecil;
4. Menghidupkan kembali semangat dagang lokal melalui pelatihan hukum dagang;
5. Mendorong partisipasi adil pengusaha lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
6. Mewujudkan sistem bisnis berbasis nilai, bukan sekadar harga;
7. Mengangkat pengusaha daerah menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
PESAN DAN HARAPAN:
KADIN sebagai Nurani Ekonomi Lokal Sebagai pengamat luar, Dadan menyampaikan bahwa tugas terbesar KADIN bukanlah memfasilitasi para pengusaha besar, tetapi mengangkat yang kecil agar bisa bersaing secara bermartabat, bukan dengan cara instan atau rente, tetapi melalui kerja keras, pengetahuan hukum, dan jaringan sosial yang dibangun secara etis.
“Menjadi pengusaha adalah tindakan ekonomi, tapi menjadi pengusaha yang adil adalah tindakan kebudayaan,” ujarnya.
Ia berharap kepengurusan KADIN Garut yang baru dapat menjadi pelita yang menuntun pelaku usaha lokal menuju kesadaran ekonomi yang berpijak pada nilai, bukan sekadar kalkulasi. Dalam setiap negosiasi, kontrak, atau perizinan, harus hidup semangat pemberdayaan, bukan dominasi; keterbukaan, bukan eksklusivitas.
“KADIN bukan hanya perwakilan bisnis—ia adalah penjaga nalar etis dunia usaha. Di tangan KADIN, pembangunan bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, tapi juga tentang peradaban.”
Dengan ucapan selamat yang tulus, Kantor Hukum Dadan Nugraha menyampaikan doa dan harapan agar KADIN Garut menjadi gugus penggerak ekonomi lokal yang jujur, visioner, dan berpihak kepada yang paling rentan dalam dunia usaha.






