SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA, – Kasus dugaan peredaran rokok ilegal di kabupaten Majalengka menjadi tolak ukur kredibilitas Aparat Penegakan Hukum (APH) dan kebijakan fiskal nasional. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan pelaku yang mencoba merusak sistem.
Penindakan tegas terhadap pelaku siapapun dan jaringannya adalah keharusan, demi menjaga keadilan fiskal, melindungi penerimaan negara, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dugaan adanya bandar rokok ilegal berinisial “T” diduga kuat APH Masih tutup mata padahal masyarakat tahu sudah lama menjalankan bisnis haram ini tanpa pernah tersentuh hukum. Publik pun bertanya-tanya: benarkah “T” ini kebal hukum?
Rokok ilegal, baik yang tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai bekas, jelas-jelas melanggar aturan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Dana yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan, pendidikan, dan kesehatan justru raib karena praktik curang ini.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga mengganggu iklim usaha yang jujur. Produsen rokok legal yang membayar cukai sesuai aturan menjadi dirugikan karena tidak mampu bersaing dengan harga rokok ilegal yang lebih murah. Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merusak negara.
Masyarakat Majalengka menilai bahwa lemahnya penindakan terhadap bandar rokok ilegal berinisial T menimbulkan preseden buruk. Jika dibiarkan, hal ini seolah memberikan pesan bahwa hukum bisa tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun Bea Cukai, dituntut segera bertindak tegas dengan melakukan penyelidikan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap inisial “T” beserta jaringannya.
Jika T benar-benar terbukti menjadi bandar rokok ilegal, tidak ada alasan bagi APH untuk menunda proses hukum. Membiarkan inisial “T” berkeliaran (red)
Dadan Nugraha, S.H. Advokat – Konsultan Hukum – Pemerhati Kebijakan Publik angkat bicara terkait pemberitaan di awak media sinarpaginews.com “Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegai di Kabupaten Majalengka APH Masih Tutup Mata”
Majalengka kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat adanya peredaran rokok ilegal yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial “T”. Praktik ini tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana cukai yang serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik, saya menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, atau pita bekas merupakan kejahatan ekonomi yang telah jelas diatur dalam ketentuan pidana:
Pasal 54 UU Cukai: Setiap orang yang memproduksi atau menyimpan barang kena cukai tanpa dokumen resmi dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai.
Pasal 56 UU Cukai: Penyalahgunaan pita cukai, termasuk pemalsuan, diancam penjara 1–8 tahun dan denda 5–10 kali nilai cukai.
Dengan dasar hukum ini, tidak ada alasan hukum bagi aparat untuk menunda proses penindakan.
Isu “Kebal Hukum” dan Persepsi Publik
Istilah “kebal hukum” yang melekat pada inisial “T” adalah cermin ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, bukan pengakuan legal. Prinsip equality before the law sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan tidak ada individu yang berada di atas hukum. Lambannya tindakan aparat justru memperkuat stigma bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah, yang pada akhirnya merusak wibawa institusi.
Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi
Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Dana yang seharusnya masuk ke APBN untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik justru bocor ke rantai distribusi ilegal. Selain itu, praktik ini mengganggu iklim persaingan usaha karena produsen rokok legal harus menanggung beban cukai yang tidak dibayar oleh pelaku ilegal.
Seruan dan Rekomendasi
Saya mendesak Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah tegas berupa:
- Operasi Penindakan Terpadu guna memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
- Transparansi Kasus sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik agar masyarakat dapat melakukan kontrol sosial.
- Edukasi Masyarakat dan Pengecer tentang risiko hukum dalam memperjualbelikan rokok ilegal.(*)
(Yudhistira)






