SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Kerja sama investasi properti yang bermula dari hubungan pertemanan berujung laporan pidana di Polres Metro Tangerang Kota. Pengusaha Erick Viryawan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti setelah proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara dana yang telah disetorkannya tidak dikembalikan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STLP) bernomor LP/B/104/I/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam laporan itu, Erick mencantumkan empat orang terlapor, yakni OA, KH, DW, dan ASA, dan meminta mereka segera mengembalikan kerugian korban serta kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Menurut keterangan pelapor, terlapor menawarkan kerja sama investasi properti dengan janji keuntungan besar serta risiko minim.
Atas tawaran tersebut, Erick mengaku menyerahkan dana secara bertahap untuk proyek pembangunan cluster perumahan. Namun, hingga lebih dari empat tahun berjalan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan dana tidak dikembalikan.
Akibat peristiwa itu, pelapor mengaku mengalami kerugian total Rp 3,5 Miliar sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Kuasa hukum Erick Viryawan, Yaser Panjaitan, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi pertama dan kedua pada akhir 2024, lalu kembali mengirimkan teguran hukum pada awal Januari 2026. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapat respons dari pihak terlapor.
“Klien kami sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik. Somasi sudah dikirim, komunikasi juga dilakukan, tetapi tidak ada tanggapan. Karena itu, klien kami menempuh jalur hukum,” ujar Yaser dalam Konferensi Pers, Sabtu, 24 Januari 2026.
Yaser menambahkan, kliennya diyakinkan melalui pendekatan personal dan emosional, bahkan terlapor melibatkan anggota keluarga untuk meyakinkan korban.
“Terlapor datang bersama keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak yang dikenal sebagai figur publik di media sosial, sehingga klien kami merasa proyek ini aman secara finansial dan kredibel secara personal,” katanya.
Selain itu, Erick juga mengklaim dijanjikan pembangunan sekitar 15 unit rumah di kawasan strategis, termasuk lokasi dekat sekolah premium di kawasan Telaga Kahuripan, yang disebut memiliki pasar potensial dari orang tua murid dan investor, Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Dalam pengakuannya, Erick menyebut dana yang diserahkan bukan dana menganggur, melainkan hasil pinjaman dengan jaminan aset keluarga. Ia mengaku harus menjual properti dengan harga di bawah nilai pasar untuk menutup kewajiban pinjaman akibat proyek yang tidak berjalan.
“Dana yang saya keluarkan bukan dana dingin. Saya sampai menggadaikan dan menjual aset keluarga karena diyakinkan proyek ini aman tanpa risiko,” kata Erick.
Ia juga menyebut sempat menerima pengembalian dana dalam jumlah kecil, yakni Rp 13,5 juta, sangat tidak sebanding dengan total kerugian yang dialami selama empat tahun kerja sama.
Korban berharap agar terlapor segera mengembalikan kerugian korban serta kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Sementara ini, kuasa hukum menegaskan pihaknya akan menempuh jalur pidana dahulu sebelum ke jalur perdata untuk memperjuangkan hak kliennya.






