Kasus Roy Suryo Cs: Peradi Bersatu Serahkan 16 Bukti Dugaan Fitnah dan Pelanggaran Data Pribadi

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA, – Peradi Bersatu resmi menyerahkan 16 alat bukti kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam laporan dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan pelanggaran data pribadi yang menyasar Presiden Joko Widodo. Bukti yang terdiri dari tangkapan layar, tautan digital, percakapan, hingga enam video itu diterima seluruhnya tanpa penolakan pada pemeriksaan yang berlangsung Selasa (13/5/2025).

Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Metro Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB, dengan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan D, SH, hadir sebagai saksi pelapor. Ia didampingi Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevirijn Boy Kanu, serta Wakil Ketua, Lechumanan, SH. Dalam keterangannya kepada wartawan, Ade menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar dan seluruh alat bukti yang diserahkan diterima oleh penyidik tanpa ada satu pun yang ditolak.

Ade menjelaskan, bukti-bukti tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mencakup fitnah, ujaran kebencian, dan pengungkapan data pribadi yang menyeret nama Presiden RI. Selain itu, kasus ini juga diduga melibatkan salah satu universitas terkemuka di Indonesia, sehingga turut menyeret aspek kredibilitas institusi pendidikan.

“Ini bukan persoalan kecil. Jika dugaan ini benar, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan bisa runtuh. Oleh karena itu, laporan ini kami sampaikan secara serius dan sistematis,” tegas Ade.

Ia juga mengungkapkan adanya penambahan pasal dalam laporan, yakni Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal tersebut mengatur tentang tanggung jawab pengendali data pribadi dan sanksi atas penyalahgunaan data.

Dari lima saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, hanya dua yang berhasil dimintai keterangan karena keterbatasan waktu. Pemeriksaan terhadap saksi lainnya, termasuk kehadiran seorang ahli, dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (14/5) pukul 10.00 WIB.

Ade menegaskan bahwa laporan ini tidak dilandasi kepentingan politik, melainkan demi penegakan hukum dan perlindungan terhadap nilai-nilai demokrasi. “Kami tidak menyasar siapa pun secara pribadi. Hukum harus ditegakkan, siapapun yang diduga melanggar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *