Kejari, Tidak Mandul Periksa dan Proses DLHK Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi Belanja BBM 2023

SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG –Kejaksaan Negeri Kota Bandung diharapkan tidak tebang pilih  dan mandul turun periksa dan proses kepala Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung terkait adanya dugaan Korupsi belanja BBM pada tahun tahun

Diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 41A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 Badan pemeriksa Keuangan

Atas Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja BBM Bulan Desember 2023 Sebesar Rp.58.187.950,00. dan adanya Selisih kurang antara Frekuensi Pengisian BBM dengan Hasil Kerja Pembuangan Sampah ke TPA sebesar Rp.3.704.759.379,00 kurang wajar.

DLHK Kota Bandung dalam sanggahanya dan jawaban konfirmasi secara tertulis menyampaikan bahwa Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja BBM Bulan Desember 2023 Sebesar Rp.58.187.950,00 telah menyatakan ditidaklanjut sesuai ketentuan tapi enggan memberikan bukti yang sebenarnya dan menyatakan karena hal tersebut terjadi karena akibat kesalahan oknum sopir dan petugas SPBU BBM yang tidak ketat

Sedangkan adanya Selisih kurang antara Frekuensi Pengisian BBM dengan Hasil Kerja Pembuangan Sampah ke TPA sebesar Rp.3.704.759.379,00 mengatakan masih perlu ditelesuri,dikonfirmasi dan diverifikasi lebih lanjut.dalam pernyataan tertulis.

Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com menyampaikan,bahwa peran media itu sangat membantu.

“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai pertanyaan dimana tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti ke dinas -dinas dan instansi masing masing.

Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu akan melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar).

Kurun waktu penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tindak lanjut rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah 60 hari kerja. Batas waktu ini berlaku sejak LHP diterima oleh entitas yang diperiksa.

Batas waktu 60 hari kerja ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (red)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *