Keluarga Besar Kantor Hukum DN Ibrahim & Partner Serukan Implementasi Konstitusional Perlindungan Buruh dalam Semangat Hari Buruh

SINARPAGINEWS.COM,KAB.GARUT – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional, keluarga besar Kantor Hukum DN Ibrahim & Partner menyampaikan ucapan selamat dan menegaskan kembali komitmennya terhadap penegakan hak-hak buruh di Indonesia. Melalui representasinya, Dadan Nugraha, kantor hukum ini secara yuridis menyerukan implementasi program-program yang secara eksplisit diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) demi terwujudnya perlindungan yang komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pekerja.

Dalam perspektif hukum, UUD 1945 sebagai lex fundamentalis bangsa, secara filosofis mengandung nilai-nilai luhur kedaulatan rakyat yang inheren dengan keadilan sosial. Perlindungan terhadap buruh, sebagai bagian integral dari rakyat pekerja, merupakan imperatif konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Amanat konstitusi ini secara logis menuntut adanya kebijakan dan program yang terukur, sistematis, dan berorientasi pada kesejahteraan serta keamanan kerja buruh.

Dadan Nugraha menyatakan, “Peringatan Hari Buruh bukanlah sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum krusial untuk merefleksikan sejauh mana amanat konstitusi terkait perlindungan buruh telah diimplementasikan secara nyata. Secara hukum, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dan memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar berpihak pada kepentingan buruh, selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat.”

Lebih lanjut, Dadan Nugraha menekankan pentingnya literasi hukum bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk buruh, pengusaha, dan pemerintah. Pemahaman yang mendalam terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak akan menciptakan ekosistem industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan. Dari sudut pandang filosofis, kesadaran hukum merupakan fondasi bagi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan sosial.

“Kami, Kantor Hukum DN Ibrahim & Partner, meyakini bahwa perlindungan buruh yang substantif adalah pilar utama dalam membangun bangsa yang berdaulat dan berkeadilan. Oleh karena itu, kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan amanat UUD 1945 melalui program-program yang konkret, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan riil kaum buruh,” pungkas Dadan Nugraha.

Rilis berita ini menjadi penegasan komitmen Kantor Hukum DN Ibrahim & Partner dalam mengawal hak-hak buruh dan mendorong terciptanya keadilan sosial di Indonesia, sejalan dengan semangat Hari Buruh yang mengedepankan solidaritas dan perjuangan untuk kesejahteraan pekerja.(1/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *