Komisi III DPR RI Soroti Kasus Hilangnya Rp 30 Miliar Milik Kent Lisandi di Maybank

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA –  Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana milik almarhum Kent Lisandi senilai Rp 30 miliar yang diduga melibatkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/9/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana. RDPU ini mempertemukan keluarga almarhum Kent Lisandi dan kuasa hukumnya, Benny Wullur, dengan para anggota dewan.

Dalam paparannya, Benny menjelaskan kronologi awal kasus. Ia menyebut kliennya, Kent Lisandi, diajak oleh Rohmat Setiawan (RS) untuk berinvestasi dalam bisnis seluler yang diklaim akan bekerja sama dengan salah satu operator besar di Indonesia. Untuk itu, Kent diminta mentransfer dana talangan senilai Rp 30 miliar.

“Awalnya Kent ragu, tapi karena diyakinkan oleh Aris Setyawan, Kepala Cabang Maybank Cilegon saat itu, akhirnya ia percaya dan mentransfer dana pada 11 November 2025,” ujar Benny di hadapan Komisi III.

Menurutnya, Maybank saat itu memberikan jaminan berupa surat pernyataan bank, cek Rp 30 miliar yang jatuh tempo pada 25 November 2025, serta akta pengakuan utang dan surat kuasa khusus di hadapan notaris. Bahkan, pihak bank sempat memberi akses mobile banking agar Kent bisa memantau saldo miliknya.

Namun, pada tanggal jatuh tempo, Kent gagal mencairkan cek tersebut. Ia kemudian menyurati Maybank agar dana ditahan. “Saat dicek, dana masih utuh. Tapi pada 10 Desember 2025, uang itu tiba-tiba hilang dari rekening. Maybank beralasan dana tersebut digunakan sebagai jaminan kredit — tanpa sepengetahuan Kent,” jelas Benny.

Belakangan terungkap bahwa kredit tersebut diajukan oleh istri Rohmat, yang hanya seorang ibu rumah tangga. “Ini janggal. Dalam proses kredit, seharusnya bank melakukan penilaian kelayakan debitur. Bahkan di persidangan, penerima kredit sempat mengaku tidak tahu apa yang ia tandatangani,” ujar Benny menambahkan.

Saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dua terdakwa yakni Aris Setyawan dan Rohmat Setiawan. Benny menilai, kasus ini seharusnya juga menjerat pihak Maybank sebagai korporasi. “Kami menduga kuat Maybank turut terlibat dalam praktik penipuan, penggelapan, dan pencucian uang,” ujarnya.

Pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy) dalam kasus ini. “Jika prinsip kehati-hatian dilanggar, maka jelas masyarakat yang dirugikan,” kata Benny.

Dari hasil RDP, Komisi III DPR RI menyimpulkan tiga poin penting:

  1. Meminta Kapolres Jakarta Pusat mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan oleh Rohmat Setiawan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/C/453/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
  2. Mendorong Kapolres Jakarta Pusat menindaklanjuti SPDP Nomor: SPDP/489/XII/RES 1.9/2024/Restro Jakpus tertanggal 13 Desember 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Meminta OJK menindaklanjuti pengaduan BWS Lawfirm atas dugaan kejahatan korporasi dan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan oleh Maybank.

Di luar forum rapat, Andy Lisandi, ayah dari almarhum Kent Lisandi, berharap Komisi III DPR RI dapat membantu memperjuangkan hak anaknya. “Kami hanya ingin uang Rp 30 miliar itu dikembalikan. Itu hak anak saya,” ujarnya dengan nada haru. ***

 


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *