SINARPAGINEWS.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan ekosistem pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi melalui audiensi bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta, Kamis (6/11). Langkah ini menjadi bagian dari program Penguatan Integritas Ekosistem Satuan Pendidikan Tinggi (PIEPT) dalam menanamkan karakter integritas sejak bangku kuliah.
Analis Tindak Pidana Korupsi Satgas Pendidikan Tinggi KPK, Ravel Galang Tri Fawzia, menegaskan peran strategis mahasiswa hukum sebagai penjaga nilai keadilan dan agen perubahan.
“Mahasiswa hukum bukan hanya calon praktisi atau penegak hukum, tetapi juga penjaga nilai integritas dan keadilan. Peran sebagai agen perubahan sangat penting untuk memastikan hukum tidak sekadar menjadi teks, tetapi etika hidup yang membentuk perilaku berintegritas,” ujar Ravel di hadapan 50 sivitas akademika UI.
Ravel menambahkan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menjadi dasar penting dalam membangun budaya antikorupsi di kampus. Menurutnya, pelibatan perguruan tinggi diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran etis, moral, dan kejujuran generasi muda melalui keteladanan dan tata kelola kampus yang transparan.
Dalam pemaparan PIEPT, ditemukan tiga titik rawan korupsi di perguruan tinggi: penelitian dan pengabdian masyarakat, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan. Temuan ini sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berada di angka 65,93 atau kategori ‘Integritas Korektif’.
Fungsional Biro Hukum KPK, Ariansyah, turut menekankan pentingnya nilai moral dalam pendidikan hukum. “Hukum akan kehilangan maknanya jika dijalankan tanpa nilai kejujuran dan tanggung jawab, karena itu integritas harus menjadi napas dari setiap praktik dan pembelajaran hukum,” ujarnya.






