
SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG – Pelindungan indikasi geografis menjadi titik balik bagi perkembangan Kopi Arabika Java Preanger. Sejak memperoleh sertifikat pada 2013, kopi asal pegunungan Jawa Barat itu semakin diminati pasar, sementara harga di tingkat petani melonjak berkali-kali lipat. Bahkan, hasil panen yang telah diolah menjadi green bean nyaris tak pernah bertahan lama di gudang karena tingginya permintaan.
Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Java Preanger, Mochamad Aleh S. Hermawan, mengatakan seluruh hasil panen hampir selalu langsung terserap pasar. “Petik, olah, jual, begitu terus setiap selesai panen,” kata Aleh saat menerima kunjungan tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam kegiatan pengawasan dan pemantauan produk indikasi geografis di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Kamis, (25/6/2026).
Menurut Aleh, kondisi tersebut berbeda jauh dibanding sebelum Kopi Arabika Java Preanger memperoleh pelindungan indikasi geografis. Saat itu, kopi dari berbagai sentra di Jawa Barat belum memiliki identitas yang kuat sehingga sulit membangun reputasi di pasar, meski kualitasnya telah diakui.
Kesadaran itulah yang mendorong para petani bersama pemerintah daerah memperjuangkan sertifikat indikasi geografis sejak sekitar 2010. Tiga tahun kemudian, perjuangan tersebut membuahkan hasil ketika Kopi Arabika Java Preanger resmi terdaftar sebagai produk indikasi geografis.
“Pasca sertifikat indikasi geografis Kopi Arabika Java Preanger terbit, kopi ini semakin dikenal dan kepercayaan pasar juga meningkat,” ujar Aleh.
Dampaknya tidak hanya terasa pada meningkatnya permintaan, tetapi juga kesejahteraan petani. Aleh menyebut harga ceri merah yang sebelumnya hanya sekitar Rp1.000 per kilogram kini bisa mencapai lebih dari Rp20.000 per kilogram. Sementara harga green bean meningkat dari sekitar Rp60.000 menjadi sekitar Rp140.000 per kilogram.
“Kalau dulu petani menjual kopi dengan harga yang jauh lebih rendah. Sekarang kondisinya berbeda. Nilai jual meningkat dan pasar juga semakin terbuka,” tuturnya.
Perjalanan membangun reputasi Java Preanger juga menjadi bagian dari kisah hidup Aleh. Setelah krisis moneter 1998 membuat lapangan pekerjaan semakin sulit, ia memilih menjadi petani kopi di kawasan Gunung Tilu. Bersama petani lainnya, ia mengembangkan kebun yang kini masuk dalam kawasan indikasi geografis Java Preanger.
Kawasan tersebut mencakup sejumlah wilayah pegunungan di Jawa Barat dengan karakter geografis yang berbeda. Faktor ketinggian, iklim, tanah vulkanik, hingga teknik budidaya menghasilkan cita rasa khas di setiap daerah. Di Gunung Tilu, misalnya, kopi ditanam pada ketinggian sekitar 1.200 hingga 1.600 meter di atas permukaan laut, kondisi yang dinilai ideal untuk menghasilkan kopi Arabika berkualitas tinggi.
Aleh menilai peningkatan nilai jual tidak hanya dipengaruhi kualitas produk, tetapi juga reputasi yang dibangun melalui pelindungan indikasi geografis, promosi, serta partisipasi dalam berbagai kompetisi kopi. Salah satu pencapaian yang membanggakan adalah ketika Kopi Arabika Java Preanger meraih predikat The Best Indonesian Coffee pada ajang Kontes Kopi Spesialti Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengingatkan bahwa pelindungan indikasi geografis tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Menurut dia, reputasi produk harus terus dijaga melalui penerapan Buku Persyaratan secara konsisten agar karakteristik khas yang menjadi dasar pelindungan tetap terpelihara.
“Pelindungan indikasi geografis tidak berhenti ketika sertifikat diterbitkan. Reputasi produk harus terus dijaga melalui penerapan Buku Persyaratan secara konsisten agar karakteristik yang menjadi dasar pelindungannya tetap terpelihara,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan, keberhasilan Kopi Arabika Java Preanger membuktikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual mampu menciptakan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Namun, manfaat tersebut hanya akan berkelanjutan apabila kualitas produk terus dipertahankan melalui pengawasan dan pemantauan secara berkala.**






