SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Mengubah warna, menambahkan efek, memotong gambar, hingga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memodifikasi karya visual milik orang lain tidak otomatis membuat karya tersebut menjadi milik sendiri. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan bahwa tindakan mengedit atau memodifikasi karya tanpa izin pencipta tetap berpotensi melanggar hak cipta dan dapat berujung pada sengketa hukum.
Peringatan ini menjadi semakin relevan di tengah maraknya penggunaan aplikasi penyunting gambar dan teknologi AI yang memungkinkan siapa saja mengubah foto, ilustrasi, desain, maupun karya seni digital hanya dalam hitungan detik. Meski terlihat sederhana, penggunaan karya orang lain tanpa persetujuan tetap memiliki konsekuensi hukum.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa hak cipta melekat secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Karena itu, hak moral dan hak ekonomi pencipta harus tetap dihormati meskipun karya tersebut telah mengalami perubahan.
“Perkembangan teknologi digital membuat proses pengubahan karya visual menjadi semakin mudah. Namun, kemudahan tersebut tidak boleh mengabaikan hak pencipta. Masyarakat perlu memahami bahwa modifikasi suatu karya tidak serta-merta menghilangkan hak yang dimiliki pencipta asli,” ujar Hermansyah saat diwawancarai di Kantor DJKI, Jakarta, Senin, (8/6/2026).
Menurut Hermansyah, pencatatan hak cipta menjadi langkah penting bagi para kreator untuk memperkuat alat bukti kepemilikan apabila terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran di kemudian hari.
Ia menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Dengan adanya kepastian hukum, para seniman, ilustrator, fotografer, desainer, hingga kreator digital dapat lebih leluasa menghasilkan karya dan berinovasi.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa suatu karya yang telah dimodifikasi tetap akan dinilai berdasarkan tingkat kemiripan dan unsur yang diambil dari karya asli.
Menurut dia, banyak masyarakat yang keliru menganggap perubahan kecil pada sebuah karya sudah cukup untuk menghilangkan unsur pelanggaran hak cipta.
“Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mengubah warna, menambahkan objek, atau mengedit sebagian gambar sudah cukup untuk menghilangkan unsur pelanggaran. Padahal, setiap kasus harus dilihat secara komprehensif. Jika unsur utama karya masih digunakan tanpa izin dan menimbulkan kerugian bagi pencipta, maka pemegang hak memiliki dasar untuk menempuh upaya hukum,” kata Arie.
Arie menjelaskan, penggunaan elemen substansial dari karya yang dilindungi tanpa persetujuan pemegang hak tetap berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, meskipun karya tersebut telah mengalami sejumlah perubahan.
Untuk menangani sengketa yang muncul, DJKI telah menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian, mulai dari sistem pengaduan daring pelanggaran kekayaan intelektual hingga mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data DJKI menunjukkan bahwa sepanjang periode 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, sebanyak 104 permohonan mediasi sengketa kekayaan intelektual telah berhasil diselesaikan. Sebagian besar perkara yang masuk berkaitan dengan sengketa hak cipta dan merek.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa mediasi menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus berlanjut ke proses pengadilan.
DJKI pun mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak sebelum menggunakan maupun memodifikasi karya visual milik pihak lain, terutama jika digunakan untuk kepentingan komersial.
Selain mencegah potensi sengketa, langkah tersebut juga menjadi bentuk penghormatan terhadap kreativitas, hak moral, dan hak ekonomi para pencipta yang telah menghasilkan karya orisinal.
Sebagai upaya perlindungan preventif, DJKI juga mendorong para pelaku industri kreatif untuk mencatatkan karya ciptaannya. Pencatatan hak cipta dinilai dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam proses penegakan hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran, sehingga hak-hak pencipta dapat terlindungi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. ***






