SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Membangun budaya antikorupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen bangsa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hal ini dengan menggandeng dua lembaga penyiaran publik nasional—Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI)—dalam kerja sama strategis memperkuat pencegahan korupsi melalui media penyiaran.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno, dan Direktur Utama RRI I Hendrasmo, yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, pada Jumat (13/6/25).
Dalam sambutannya, Ketua KPK menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, khususnya lembaga penyiaran nasional, untuk turut menyebarluaskan nilai integritas dan budaya antikorupsi ke masyarakat.
“Sebagai salah satu pilar demokrasi, media berperan penting dalam sosialisasi dan kampanye untuk menyebarkan budaya serta nilai-nilai antikorupsi,” ujar Setyo.
Melalui kerja sama ini, KPK, TVRI, dan RRI berkomitmen mendukung program penyiaran yang edukatif, informatif, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok negeri.
“Dengan jangkauannya yang luas hingga ke pelosok daerah, KPK sangat memerlukan dukungan dari TVRI dan RRI, terutama untuk menyiarkan program atau kegiatan-kegiatan dengan cara-cara menarik agar mudah diterima oleh masyarakat,” jelas Setyo.
Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, menyambut baik kerja sama ini. “Sebagai mitra strategis, TVRI akan selalu mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh KPK lewat pemberitaan maupun hiburan yang akan disisipkan pesan nilai-nilai antikorupsi di dalamnya,” tegas Iman.
Senada, Direktur Utama RRI, Hendrasmo, juga menyampaikan apresiasinya. “Ini tanggung jawab (bersama) dalam membangun, mendorong, dan menanamkan nilai integritas kepada masyarakat serta dapat membawa manfaat bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.






