SINARPAGINEWS.COM, BOGOR — Tim kuasa hukum DS dan NA mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap klien mereka dalam perkara yang ditangani aparat kepolisian di Kabupaten Bogor. Langkah hukum tersebut diajukan lantaran pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan.
Dalam keterangan pers yang diterima media, kuasa hukum menyebut proses hukum terhadap DS dan NA diduga berlangsung tidak profesional serta mengabaikan prosedur yang semestinya dijalankan aparat penegak hukum.
Menurut tim kuasa hukum, persoalan bermula dari konflik rumah tangga yang dialami DS dengan istrinya berinisial AA sejak 2022 hingga awal 2026. Pihak kuasa hukum mengungkapkan, berdasarkan keterangan klien mereka, DS mengaku mengalami tekanan psikis dan persoalan ekonomi yang dikaitkan dengan tuntutan pekerjaan sang istri.
“Seluruh hal tersebut merupakan bagian dari fakta yang disampaikan klien kepada kami dan menjadi materi pembelaan hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan insiden kekerasan fisik yang disebut terjadi pada Januari 2026. Namun, tudingan tersebut sejauh ini masih berupa klaim sepihak dari pihak DS dan belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti peristiwa yang terjadi pada 21 Maret 2026 di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Saat itu, DS disebut sedang berada bersama rekannya berinisial NA ketika terjadi keributan dengan AA dan sejumlah anggota keluarganya.
Menurut versi kuasa hukum, insiden tersebut berujung pada dugaan penganiayaan, pengeroyokan, hingga perusakan barang milik NA. Setelah kejadian, seluruh pihak kemudian dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, kuasa hukum menilai proses pemeriksaan di Polres Bogor menyisakan sejumlah persoalan. Mereka mengklaim kliennya mengalami intimidasi selama pemeriksaan dan tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap DS dan NA yang dinilai berlangsung terlalu cepat.
“Kami memandang penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan patut diuji melalui mekanisme hukum,” kata pihak kuasa hukum.
Atas dasar itu, kuasa hukum resmi mengajukan permohonan praperadilan pada 12 Mei 2026 guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kedua klien mereka.
Sidang perdana praperadilan diketahui telah digelar pada 21 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum menyebut termohon dari unsur penyidik belum hadir.
Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti dugaan penyebaran dokumen pemeriksaan milik klien mereka di media sosial. Mereka menduga dokumen yang beredar merupakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum meminta seluruh proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan. Mereka juga berharap pengawasan internal kepolisian dapat memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AA maupun kepolisian terkait sejumlah tudingan yang disampaikan kuasa hukum DS dan NA. ***






