Kuasa Hukum Sunan Kalijaga Dampingi WNA Filipina Korban Dugaan Penganiayaan, Restorative Justice Bergulir

SINRPAGINEWS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum Sunan Kalijaga bersama tim memberikan pendampingan kepada warga negara asing (WNA) asal Filipina, Marigen Feonnah Mae Imperial Paz alias Megan, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan kekasihnya. Dalam konferensi pers di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026, tim kuasa hukum memaparkan kronologi kejadian sekaligus perkembangan proses penyelesaian melalui mekanisme restorative justice yang kini mulai bergulir.

Sunan Kalijaga menjelaskan dugaan kekerasan terjadi berulang kali selama kurang lebih 10 bulan. Puncak kejadian disebut berlangsung pada 1 November 2025 di sebuah apartemen milik terlapor. Menurut dia, korban mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, pembantingan, hingga luka memar di wajah dan lengan. Selain itu, korban juga disebut mengalami trauma psikologis dan hingga kini masih menjalani terapi pemulihan.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan menggunakan sangkaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana di bawah empat tahun penjara. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Tim kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk rekam medis dan keterangan saksi, untuk memperkuat laporan yang diajukan korban.

Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Polres Metro Jakarta Pusat disebut telah memfasilitasi pertemuan awal antara kedua pihak pada 9 Februari 2026. Sunan mengatakan pertemuan berlangsung kondusif dan menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menjajaki kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.

Pihak terlapor yang diwakili keluarga dan kuasa hukum disebut telah menyampaikan permohonan maaf serta kesiapan untuk bertanggung jawab, khususnya terkait pemulihan kesehatan korban. Meski demikian, proses perdamaian belum mencapai tahap final. Pertemuan lanjutan direncanakan guna membahas detail kesepakatan, termasuk mekanisme penandatanganan surat perdamaian apabila disetujui kedua pihak.

Shanker RS menambahkan kondisi fisik korban mulai membaik, namun pemulihan mental masih membutuhkan waktu. Ia menegaskan pendekatan restorative justice harus mempertimbangkan kesiapan psikologis korban, mengingat Megan masih mengalami trauma dan belum sepenuhnya siap bertemu langsung dengan terlapor. Oleh karena itu, proses penyelesaian disebut berjalan bertahap dengan mengutamakan keamanan dan kenyamanan korban.

Apabila kesepakatan damai tercapai, tahap berikutnya meliputi penandatanganan surat perdamaian, pencabutan laporan oleh korban, serta gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan kelanjutan kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, tim kuasa hukum menegaskan keputusan akhir tetap berada pada korban dan mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, Megan menegaskan hubungan dirinya dengan terlapor bersifat personal dan tidak berkaitan dengan urusan bisnis. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan agar dirinya dapat pulih dan melanjutkan hidup dengan tenang. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait perdamaian, dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali kepada publik setelah pertemuan lanjutan antara kedua belah pihak berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *