SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA, 15 Juni 2025 — Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Utama BEI, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran prinsip tata kelola serta indikasi manipulasi aset yang dapat merugikan investor.
Ketua GEMAH, Badrun Atnangar, menjelaskan bahwa permohonan suspensi dilakukan demi menjaga integritas pasar modal Indonesia. Ia menilai, CMNP yang merupakan perusahaan swasta nasional bergerak di bidang investasi dan pengelolaan jalan tol, telah mengambil langkah yang dinilai cacat prosedur terkait perpanjangan masa konsesi jalan tol dalam kota, yakni ruas Cawang – Pluit – Tanjung Priok.
“Dalam beberapa waktu belakangan, beredar pemberitaan di media yang mempersoalkan pemberian konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota kepada CMNP. Dari hasil kajian kami, terdapat dugaan manipulasi aset oleh emiten tersebut guna memengaruhi harga saham dan laporan keuangan,” kata Badrun kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
Menurut GEMAH, praktik manipulasi tersebut tidak hanya dapat menyebabkan kerugian besar bagi investor, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
“Investor bisa mengalami kerugian finansial signifikan ketika harga saham anjlok setelah manipulasi terbongkar. Ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pasar modal,” ujarnya.
Lebih lanjut, GEMAH menyoroti kejanggalan dalam proses perpanjangan masa konsesi tol CMNP. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 330/KPTS/M/2005, masa pengelolaan ruas tol seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025. Namun pada kenyataannya, CMNP telah menandatangani perjanjian perpanjangan hingga 31 Maret 2060 sejak 23 Juni 2020, atau lima tahun sebelum masa konsesi berakhir.
GEMAH menyebut langkah tersebut berpotensi melanggar:
- Pasal 50 PP No. 15 Tahun 2005: yang mengatur bahwa masa konsesi harus berakhir terlebih dahulu sebelum dilakukan pengambilalihan atau evaluasi pengusahaan jalan tol.
- Pasal 78 PP No. 23 Tahun 2024: yang menyatakan bahwa pengusahaan jalan tol dikembalikan kepada Menteri setelah masa konsesi berakhir, dan evaluasi dilakukan setahun sebelum masa akhir konsesi.
“Perpanjangan sejak 2020 untuk konsesi yang seharusnya berakhir pada 2025 terindikasi cacat prosedur dan mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014,” ungkap Badrun.
GEMAH menilai tindakan CMNP tersebut dapat memengaruhi kelangsungan usahanya, sebab pengelolaan ruas tol merupakan inti bisnis perusahaan tersebut. Oleh karena itu, mereka mendesak BEI untuk segera melakukan suspensi saham CMNP merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00077/BEI/05-2023 tentang Peraturan Suspensi Efek.
“Kami berharap suspensi ini dapat mendorong CMNP untuk melakukan public expose agar masyarakat dan investor mendapat kejelasan terkait persoalan ini,” tegasnya.
Surat permohonan yang dilayangkan GEMAH juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen BEI dalam menegakkan prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik terhadap seluruh emiten. (rul).






