SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa merek yang memiliki kesamaan tetap bisa didaftarkan oleh pihak berbeda, selama barang atau jasa yang dilindungi tidak termasuk kategori sejenis, meskipun berada dalam kelas yang sama.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (7/7/2025). Ia menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai batasan hak eksklusif atas merek.
“Hak atas merek memang bersifat eksklusif, tetapi tidak mutlak. Penentuan apakah barang atau jasa itu memiliki persamaan pada pokoknya tidak bergantung semata pada kelasnya, tetapi harus dinilai secara menyeluruh melalui pemeriksaan substantif,” ujar Razilu.
Pernyataan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 21 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa permohonan merek akan ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar untuk barang dan/atau jasa sejenis. Artinya, jika produk atau jasa tidak sejenis, maka pendaftaran masih dimungkinkan.
Razilu juga menjelaskan bahwa sistem klasifikasi internasional barang dan jasa (Nice Classification) hanya berfungsi sebagai alat bantu administratif. Penentuan kategori sejenis atau tidak sejenis ditetapkan berdasarkan sejumlah faktor substantif seperti sifat barang, tujuan penggunaan, metode penggunaan, saluran distribusi, komplementaritas, tingkat persaingan, dan konsumen yang relevan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016.
Sebagai contoh, merek “ABC” telah didaftarkan oleh tiga pihak berbeda—PT Heinz ABC Indonesia, PT Santos Jaya Abadi, dan Franciskus Xaverius Cahyadi dkk—dalam kelas yang sama, yaitu kelas 30. Meski demikian, produk yang diajukan berbeda, yakni sambal, kopi, dan wedang jahe. Karena ketiganya tidak dianggap sejenis, maka ketiganya tetap dapat memperoleh perlindungan merek.
Contoh lain terjadi pada PT Kalasindo Primakarsa dan Ramayanti yang sama-sama mendaftarkan merek dalam kelas 9 untuk produk kelistrikan. Namun, karena satu memproduksi kawat las dan yang lain Miniature Circuit Breaker (MCB), maka produk tersebut dianggap tidak sejenis dan masing-masing merek tetap sah untuk didaftarkan.
“Penjelasan ini penting agar pelaku usaha tidak ragu untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek, selama produknya secara substansial berbeda dari merek lain yang sudah terdaftar,” ujar Razilu.
Ia menambahkan, sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia dirancang untuk memberikan pelindungan yang adil tanpa menghambat inovasi dan dinamika persaingan bisnis.
DJKI juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang benar terhadap definisi “sejenis” dalam proses pendaftaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan administratif maupun potensi sengketa hukum di kemudian hari.
“Melalui pemahaman yang tepat atas Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, kami mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk aktif mendaftarkan merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas usaha mereka di pasar,” tutup Razilu.
DJKI berkomitmen untuk terus memberikan layanan pendaftaran merek yang transparan, objektif, dan berbasis substansi guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. ***






