Mualaf Center Indonesia Tegaskan Tak Terlibat Pencabutan Sertifikat Richard Lee

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Mualaf Center Indonesia menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan polemik pencabutan sertifikat mualaf milik Richard Lee yang ramai diperbincangkan di media sosial. Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Yayasan Mualaf Center Indonesia, Fandy W Gunawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/5/2026).

Fandy mengatakan, pencabutan sertifikat syahadat atau surat pernyataan masuk Islam terhadap Richard Lee bukan dilakukan oleh pengurus maupun tim dari Mualaf Center Indonesia. Ia menegaskan, Richard Lee juga tidak menjalani proses syahadat di lembaga tersebut.

“Dr. Richard Lee tidak difasilitasi bersyahadat di Mualaf Center Indonesia dan sertifikat yang beredar itu juga bukan diterbitkan oleh kami,” ujar Fandy.

Menurut dia, sertifikat yang sempat ditampilkan di media sosial memiliki perbedaan dari standar dokumen resmi yang biasa diterbitkan Mualaf Center Indonesia, baik dari sisi logo maupun format penulisan.

Fandy juga meluruskan informasi yang beredar terkait nama Kohani Kristanto. Ia membantah sosok tersebut masih menjadi bagian dari Mualaf Center Indonesia.

“Kohani Kristanto memang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal pada 2014 hingga 2016, tetapi sejak itu sudah tidak lagi menjadi bagian dari Mualaf Center Indonesia,” katanya.

Ia menilai keputusan pencabutan sertifikat kemungkinan merupakan kebijakan administratif dari yayasan lain yang menerbitkan dokumen tersebut. Namun, menurutnya, pencabutan sertifikat tidak berkaitan dengan status keislaman seseorang.

“Pencabutan sertifikat bukan berarti syahadatnya batal atau status mualafnya hilang. Masuk Islam itu hubungan pribadi seseorang dengan Allah,” ucapnya.

Fandy menjelaskan, sertifikat mualaf atau surat pernyataan masuk Islam pada dasarnya hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi. Dokumen itu biasanya digunakan untuk keperluan perubahan data agama di KTP maupun dokumen kependudukan lainnya.

Ia mengungkapkan banyak kasus seseorang sudah lama memeluk Islam, namun baru membuat surat pernyataan masuk Islam beberapa tahun kemudian ketika membutuhkan dokumen administrasi tertentu.

“Jadi jeda waktu antara bersyahadat dan penerbitan sertifikat itu hal yang biasa terjadi,” ujarnya.

Menurut Fandy, setiap yayasan memiliki standar operasional prosedur (SOP) berbeda terkait penerbitan maupun penarikan sertifikat mualaf. Dalam beberapa kondisi tertentu, sertifikat dapat ditarik apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.

“Kalau ada indikasi digunakan untuk penipuan atau kepentingan yang tidak semestinya, secara administratif yayasan bisa menarik sertifikat tersebut. Tapi itu tidak menghapus status keislaman seseorang,” katanya.

Ia juga mengakui polemik yang berkembang di media sosial membuat Mualaf Center Indonesia ikut terkena dampak sentimen negatif. Bahkan, pihaknya menerima berbagai pesan bernada kecaman dari masyarakat.

“Ada yang sampai meminta Mualaf Center Indonesia dibubarkan, padahal kami tidak terlibat dalam persoalan ini,” tutur Fandy.

Karena itu, Mualaf Center Indonesia merasa perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait polemik pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *