SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait di industri musik nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, pemutaran lagu atau musik yang digunakan untuk menunjang aktivitas usaha—seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi—termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial. Karena itu, pengguna layanan publik komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Royalti merupakan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak untuk mendistribusikan royalti secara tepat.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyebut mekanisme terpusat ini dirancang agar pembayaran royalti lebih mudah dan transparan. “Pelaku usaha tidak perlu bingung membayar ke banyak pihak. Cukup melalui LMKN, dan royalti akan kami distribusikan secara adil kepada para pencipta dan pemilik hak,” kata Marcell.
Sementara itu, DJKI berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai ketentuan. DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami kewajiban hak cipta serta tata cara pemenuhan pembayaran royalti.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut telah mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial musik di berbagai sektor usaha melalui LMKN guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Selain itu, kewajiban ini juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Regulasi tersebut menetapkan LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial musik, serta menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha.
Melalui kebijakan ini, DJKI mengimbau seluruh pelaku usaha segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan royalti dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan kreator dan mendorong pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.***






