Pemerintah Ubah Tata Kelola Royalti Musik lewat Permenkum 27/2025

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  — Pemerintah merombak tata kelola royalti hak cipta lagu dan/atau musik melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 sebagai regulasi turunan pengelolaan royalti musik. Pemerintah menargetkan peningkatan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum bagi pencipta, pemilik hak terkait, serta pelaku usaha.

Permenkum 27/2025 yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari sistem penarikan royalti, struktur kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hingga pengawasan dan pemanfaatan teknologi digital. Perubahan ini dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan dalam implementasi aturan sebelumnya yang dinilai belum optimal.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, regulasi baru tersebut dirancang untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib dan akuntabel. Menurut dia, mekanisme pengelolaan royalti selama ini masih berlapis dan kerap menimbulkan ketidakefisienan di lapangan. “Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan transparansi bagi seluruh pihak,” ujar Hermansyah saat ditemui di Gedung DJKI, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.

Salah satu perubahan mendasar adalah sentralisasi penarikan royalti. Jika sebelumnya penarikan dilakukan LMKN melalui pelaksana harian yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), kini penarikan dilakukan langsung oleh LMKN, termasuk melalui penunjukan perwakilan daerah. Skema satu pintu ini bertujuan mencegah penagihan ganda yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha.

Hermansyah menegaskan, dengan mekanisme baru tersebut pelaku usaha hanya berhubungan dengan satu lembaga resmi dalam pemenuhan kewajiban royalti. “Ini penting agar penarikan royalti berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pungutan yang tumpang tindih,” kata dia.

Selain itu, pemerintah merombSak struktur LMKN dengan memisahkan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Batas maksimal biaya operasional LMKN juga dipangkas dari 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen dari total royalti yang dihimpun, sehingga porsi distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait menjadi lebih besar.

Cakupan kewajiban royalti turut diperluas, tidak hanya pada pemanfaatan analog, tetapi juga mencakup layanan digital. Pengguna lagu dan musik diwajibkan memperbarui data pemanfaatan karya pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik setiap tiga bulan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan akurasi distribusi royalti dan mencegah penumpukan dana yang tidak terdistribusi.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan, Menteri Hukum membentuk tim pengawas LMKN dan LMK. Tim ini memiliki mandat melakukan pengawasan keuangan dan kinerja, termasuk pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam identifikasi karya, serta kewenangan merekomendasikan sanksi administratif bagi lembaga yang tidak memenuhi standar tata kelola.

Pemerintah optimistis Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 dapat memperbaiki tata kelola royalti musik secara berkelanjutan. Dengan sistem satu pintu, pemanfaatan teknologi digital, dan pengawasan yang diperkuat, aturan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait secara lebih adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *