Polisi Amankan Dua Orang Terduga Terkait Kasus Tewasnya Pasutri Lansia di Tanggamus

SINARPAGINEWS.COM LAMPUNG — Kepolisian mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus tewasnya pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia yang ditemukan meninggal dunia di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Keduanya diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Korban diketahui berinisial RH (54) dan SK (50). Pasutri tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan bahwa jajaran Satreskrim Polres Tanggamus telah mengamankan dua orang terduga terkait peristiwa tersebut pada Minggu (14/12/2025).

“Alhamdulillah, tim Satreskrim Polres Tanggamus telah mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan peristiwa ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Yuni, Minggu (14/12/2025).

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AA (34) dan AJ (30). Keduanya diketahui merupakan warga Dusun Way Pering, Pekon Way Pering, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, serta bertetangga dengan korban.

Berdasarkan keterangan sementara, keduanya juga diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan anak korban, sehingga mengenal lingkungan dan kondisi rumah korban.

“Korban memiliki seorang anak laki-laki. Dua orang yang diamankan ini merupakan teman dari anak korban dan juga bertetangga dengan korban,” jelas Yuni.

Dalam proses pengamanan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah senjata tajam jenis golok yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus. Penyidik terus mendalami keterangan saksi-saksi serta alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa ini dan menentukan status hukum pihak-pihak terkait. (Merliyansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *