SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Paguyuban Pekerja Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI) mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap para debt collector yang bekerja secara sah dan memiliki dokumen legal. Organisasi ini menegaskan bahwa para pekerja penagihan menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan, namun kerap diperlakukan seperti pelaku kriminal saat menunaikan tanggung jawab mereka di lapangan.
Ketua Umum PPJPI, Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya penangkapan dan stigma negatif yang menimpa para debt collector resmi. Ia menegaskan bahwa profesi ini berperan penting dalam menjaga kelangsungan sistem pembiayaan nasional dengan memastikan aset fidusia yang bermasalah dapat diamankan secara sah.
“Kami ini bagian dari NKRI. Kami bekerja secara sah dengan dokumen resmi. Namun, di lapangan, banyak dari kami yang ditangkap dan dicap sebagai preman, padahal kami hanya menjalankan tugas untuk mengamankan aset fidusia,” tegas Firdaus.
PPJPI, yang telah berdiri selama enam tahun dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, mewakili ratusan perusahaan jasa penagihan serta hampir satu juta tenaga kerja di seluruh Indonesia. Organisasi ini menilai bahwa tindakan aparat hukum yang menyudutkan pekerja legal justru merugikan negara dan membuka celah bagi penyalahgunaan hukum.
Sekretaris Jenderal PPJPI, Dedy Dongkal, juga mengungkapkan bahwa nilai aset fidusia yang digelapkan oleh debitur bermasalah mencapai lebih dari Rp380 triliun. “Jika hal ini tidak ditangani dengan serius, negara akan menanggung beban melalui gagal tagih asuransi dan merosotnya kepercayaan investor,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, PPJPI meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pekerja penagihan. “Kami bukan preman, kami adalah pekerja legal. Kami berharap negara hadir melindungi, bukan memusuhi,” kata Paulus, salah satu pengurus pusat.
Organisasi ini juga berencana mengajukan audiensi resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi III DPR RI, guna mendorong reformasi hukum dan regulasi yang melindungi profesi penagihan serta membedakan antara penagih legal dan pelaku kekerasan yang mengatasnamakan profesi tersebut.
Bendahara Umum PPJPI, Zulham Mulyadi Nasution, menambahkan bahwa peran debt collector tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan nasional. “Kami adalah garda terakhir dalam menjaga kepercayaan pada sistem pembiayaan. Tanpa kami, piutang macet akan membebani institusi pembiayaan dan melemahkan sektor riil,” ujarnya.
PPJPI juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindak tegas oknum yang mencoreng nama profesi debt collector, sekaligus meminta agar aparat dan media tidak menyamaratakan semua penagih dengan pelaku kejahatan.






