SINARPAGINEWS. JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) memindahkan ketiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus gratifikasi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, ketiga tersangka dipindahkan ke Jakarta agar dapat menjalani pemeriksaan lebih intensif. "Ketiga tersangka oknum hakim yang berada di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta," ujar Harli Siregar dalam keterangannya.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah HH, ED, dan M. Penahanan mereka dibagi di berbagai rumah tahanan (Rutan) di Jakarta.
Untuk HH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, kemudian ED ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dan M ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat
Harli menambahkan, tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ZR selaku Mantan Pejabat di Mahkamah Agung.
Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku ddik dari terdakwa Ronald Tannur, ET selaku ayah dari terdakwa Ronald Tannur dan terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Tersangka ZR, Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, dan Tersangka LR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" imbuh Harli.
Editor: Red