SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar, untuk memperkuat permohonan rehabilitasi bagi klien mereka.
Anang menegaskan bahwa pengguna narkoba bukan pelaku kejahatan yang layak dipenjara, melainkan korban yang membutuhkan pemulihan. Menurutnya, kriminalisasi terhadap pecandu justru merugikan negara secara sosial dan ekonomi.
“Kerugian negara bukan dari pecandu, tapi dari kebijakan yang keliru. Biaya proses hukum dan pemasyarakatan jauh lebih mahal dibandingkan rehabilitasi, yang lebih efektif menyelamatkan masa depan pengguna,” kata Anang di hadapan majelis hakim.
Ia menyoroti bahwa pendekatan aparat penegak hukum kerap menyamakan pengguna dengan pengedar hanya berdasarkan barang bukti, tanpa melihat konteks penggunaan pribadi. Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan penyalahguna wajib direhabilitasi, baik terbukti bersalah maupun tidak.
“Saya hadir di sidang ini secara sukarela. Saya merasa bertanggung jawab untuk terus mengedukasi agar hukum narkotika ditegakkan dengan pendekatan yang menyelamatkan, bukan menghukum,” ujarnya.
Fariz RM kembali tersandung kasus narkotika setelah ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,89 gram. Ini merupakan kasus keempat yang menjerat musisi legendaris tersebut. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menilai pasal yang diterapkan terlalu berat dan tidak mencerminkan perlindungan hukum terhadap pengguna.
“Sejak awal seharusnya Fariz dibawa ke tempat rehabilitasi, bukan ke pengadilan. Yang digali dalam sidang adalah prosedur hukum dan alasan rehabilitasi, karena Fariz hanya pengguna, bukan pengedar,” tegas Deolipa.
Ia juga menyayangkan proses hukum yang dinilai keliru sejak tahap penyidikan, serta membantah rumor bahwa Fariz ingin berhenti dari dunia musik.
“Enggak benar. Fariz tetap seorang musisi. Pernyataan itu muncul saat kondisi mentalnya belum stabil,” jelasnya.

Fariz tampak tenang saat tiba di pengadilan pukul 13.15 WIB, mengenakan rompi tahanan merah. Saat disapa media, ia hanya menjawab singkat, “Baik, alhamdulillah,” dan menegaskan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
Fariz didakwa bersama mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur pidana berat bagi pengedar narkotika golongan I. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli dan memberikan putusan yang adil serta berpihak pada pemulihan, bukan pemenjaraan. ***






