SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan ketiga perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Sidang yang berlangsung Senin, 5 Januari 2026, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sembilan saksi yang mayoritas berasal dari perusahaan jasa penukaran valuta asing atau money changer. Mereka berasal dari PT Valuta Inti Prima (VIP), Bali Inter Money Changer, serta PT Sly Danamas Money Changer.
Saksi dari PT Valuta Inti Prima antara lain Direktur Wilson Margatan dan Kepala Kepatuhan Carolina Wahyu Apriliasari. Dari Bali Inter Money Changer hadir Sugiman Santoso selaku pimpinan cabang dan Deni Setiyanto sebagai staf administrasi. Sementara PT Sly Danamas menghadirkan pemilik usaha Drs. Ibnoe Mangkusubroto, Sarofah (marketing), Lily (kasir), serta Mujiono dan Sarino yang berperan sebagai kurir.
Majelis hakim dan jaksa mendalami mekanisme transaksi penukaran uang yang dilakukan di ketiga money changer tersebut. Fokus utama pemeriksaan adalah menelusuri apakah terdapat nama Nurhadi atau istrinya, Tin Zuraida, dalam transaksi valuta asing bernilai besar yang tercatat dalam pembukuan perusahaan.
Dari keterangan para saksi terungkap bahwa aktivitas penukaran uang memang terjadi secara intens. Namun, para saksi menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak mencantumkan nama Nurhadi maupun Tin Zuraida. Nama-nama yang tercatat justru berasal dari pihak lain, antara lain Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, dan Calvin Pratama.
Usai persidangan, tim penasihat hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito dan M. Ikhsan, menegaskan bahwa fakta persidangan semakin menguatkan tidak adanya aliran dana langsung kepada kliennya. Menurut mereka, dari sembilan saksi yang dihadirkan jaksa, tidak satu pun yang menyebut Nurhadi atau istrinya sebagai pihak dalam transaksi penukaran valuta asing tersebut.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan uang itu mengalir ke Pak Nurhadi atau Bu Tin. Semua transaksi dilakukan oleh pihak lain,” kata Rudjito.
Penasihat hukum juga menanggapi kesaksian Mujiono yang mengaku pernah melihat Nurhadi pada April 2016. Nurhadi membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan pada periode itu telah pindah domisili dari Hang Lekir ke kawasan Kemang. Selain itu, ia masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil aktif sehingga berada di kantor pada jam kerja.
Nurhadi juga membantah klaim pertemuan dengan istrinya di rumah. Menurut dia, Tin Zuraida berangkat kerja sejak pukul 04.30 WIB menuju kawasan Megamendung, Jawa Barat, dan baru kembali pada malam hari.
Untuk memperkuat bantahan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan akan menghadirkan uji forensik keuangan oleh auditor independen pada sidang berikutnya. Langkah itu dimaksudkan untuk membuktikan tidak adanya keterkaitan finansial antara bisnis penukaran valuta asing dengan Nurhadi.**






