SINARPAGINEWS.COM, MAJLENGKA – Sidang ketiga gugatan perdata yang diajukan oleh mantan kader PDI Perjuangan Majalengka, H. Hamzah Nasyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka pada Kamis (15/5/2025).
Persidangan yang kini memasuki babak penting itu menghadirkan tujuh orang saksi dari pihak penggugat, dengan agenda penyampaian bukti dan pemeriksaan saksi.
Dari tujuh saksi yang dihadirkan, empat di antaranya merupakan kader dan pengurus ranting PDI Perjuangan, sedangkan tiga lainnya merupakan simpatisan yang memberikan pembelaan hukum di hadapan majelis hakim.
Dalam proses persidangan, majelis hakim fokus menggali kronologi dan alasan gugatan yang dilayangkan Hamzah terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Majalengka.
Para saksi menyampaikan bahwa pemecatan terhadap Hamzah dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Menurut kesaksian mereka, Hamzah selama ini tetap aktif dan loyal terhadap partai. Ia bahkan disebut turut berperan dalam menyukseskan pasangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres serta pasangan Karna-Koko di Pilkada Majalengka 2024.
Namun, pemecatan tersebut diduga berkaitan dengan kehadiran Hamzah dalam kampanye pasangan Prabowo-Gibran dan Eman-Dena pada 17 November 2024.
Para saksi membenarkan kehadiran Hamzah saat itu, namun menjelaskan bahwa kehadirannya bukan untuk memberi dukungan, melainkan untuk menjaga kondusivitas di lingkungan keluarganya yang sempat menekan secara emosional karena perbedaan pilihan politik.
“Berdasarkan kesaksian, Hamzah hanya datang secara pribadi karena tekanan keluarga, bukan sebagai bentuk dukungan politik. Bahkan setelah kejadian tersebut, Hamzah tetap aktif mendukung Ganjar-Mahfud dan Karna-Koko,” ujar salah satu saksi di hadapan hakim.
Dalam persidangan, pihak penggugat juga menyerahkan sejumlah bukti fisik, termasuk alat peraga kampanye (APK), untuk menguatkan posisi mereka di mata hukum.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Hamzah, Rubby Extrada Yudha, SH, MH, menilai ada kejanggalan dalam proses pemecatan kliennya oleh DPC PDIP Majalengka.
Rubby mempertanyakan mengapa hanya Hamzah yang dipecat, padahal ada dua kader lainnya yang juga hadir dalam kampanye tanggal 17 November, namun tidak mendapatkan sanksi serupa.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Ada kader lain yang juga hadir, tapi hanya Hamzah yang dipecat. Kami menduga pemecatan ini sarat kepentingan politik, khususnya terkait dengan rencana Pergantian Antar Waktu (PAW),” ungkap Rubby.
Karena dugaan keterkaitan dengan PAW, Hamzah pun turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka. Kuasa hukum meyakini bahwa proses pemecatan tidak dapat dipisahkan dari kewenangan KPU dalam menetapkan PAW anggota dewan.
“Kami tegaskan kembali, klien kami tetap konsisten mendukung pasangan resmi dari PDIP. Tidak ada aktivitas mendukung pihak lawan sebelum maupun sesudah 17 November,” tegas Rubby.
Sidang ini menjadi perhatian publik, khususnya kalangan internal PDIP Majalengka, karena membuka dinamika internal partai dan dugaan manuver politik menjelang pergantian legislatif.
Persidangan berlangsung selama hampir enam jam dan ditutup oleh majelis hakim. Agenda lanjutan dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB. (Yudhistira)






