SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional menjadi momentum refleksi atas situasi kemanusiaan dan krisis ekologi yang kian mengkhawatirkan di Indonesia. Di tengah bencana lingkungan, konflik agraria, dan pelanggaran HAM yang terus berlangsung, Solidaritas Merauke menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para Pembela HAM Lingkungan Hidup, khususnya di Tanah Papua.
Berbagai tragedi kemanusiaan masih terjadi akibat pengabaian negara terhadap hak dasar warga, mulai dari hak atas hidup, kebebasan, keadilan hukum, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kondisi tersebut berdampak langsung pada penderitaan masyarakat, berupa kehilangan tanah dan harta benda, kekerasan fisik dan psikis, hingga pengungsian paksa di tanah sendiri.
Bencana Ekologi dan Kelalaian Negara

Laporan harian media ternama edisi 8 Desember 2025 mencatat sedikitnya 921 orang meninggal dunia dan 192 orang dinyatakan hilang, serta ribuan lainnya mengalami luka-luka akibat bencana ekologi yang melanda wilayah Sumatera. Bencana tersebut dinilai sebagai dampak dari pengingkaran negara terhadap tanggung jawab melindungi hak rakyat dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Ancaman serupa kini membayangi Tanah Papua. Setiap hari, hutan alam Papua terus menyusut akibat proyek-proyek ekonomi ekstraktif, seperti pertambangan, pembalakan kayu, dan perkebunan skala besar.
PSN Merauke dan Dampaknya bagi Masyarakat Adat

Solidaritas Merauke mendokumentasikan hilangnya hutan hingga tahun 2025 akibat perluasan bisnis ekstraktif, terutama Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, yang mencakup program lumbung pangan, perkebunan tebu, serta pabrik bioetanol dengan luas mencapai 25.696 hektare.
Proyek tersebut melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya:
- Jhonlin Group seluas 5.912 hektare
- PT Global Papua Abadi seluas 13.151 hektare
- PT Murni Nusantara Mandiri seluas 6.633 hektare
Seluruh proyek ini berlangsung di wilayah adat Papua dan disebut berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat adat, sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang masif. Proyek negara-korporasi tersebut juga dikawal oleh aparat militer, yang menambah kekhawatiran akan meningkatnya konflik sosial dan pelanggaran HAM.
Langkah Hukum Pembela HAM Lingkungan
Di tengah situasi tersebut, Vincen Kwipalo, pimpinan Marga Kwipalo dari Suku Yei, Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, mengambil langkah hukum sebagai Pembela HAM Lingkungan Hidup. Ia secara resmi menggugat PT Murni Nusantara Mandiri ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penyerobotan tanah adat.
Vincen Kwipalo dikenal aktif dan gigih memperjuangkan hak atas tanah, wilayah adat, dan kelestarian lingkungan hidup. Atas perjuangannya, ia telah menerima Surat Keterangan sebagai Pembela HAM dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 7 November 2025.
Seruan Solidaritas dan Perlawanan
Solidaritas Merauke menegaskan dukungannya terhadap perjuangan pembela HAM lingkungan sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan sosial, hak asasi manusia, dan keadilan ekologis di Indonesia, khususnya di Papua.
Ancaman bencana ekologi dan krisis kemanusiaan dinilai harus segera diakhiri melalui penghormatan terhadap hak masyarakat adat, penghentian proyek-proyek merusak lingkungan, serta penegakan hukum yang adil dan transparan.***
#TetapBerlawan
#TolakPSN
#PapuaBukanTanahKosong






