SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha kawakan Ted Sioeng kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena sepak terjangnya di dunia media internasional, melainkan melalui langkah hukum mengejutkan yang dilayangkannya terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk dan sejumlah pihak lainnya.
Melalui perusahaannya, PT Sioengs Group, Ted Sioeng menggugat Bank Mayapada secara perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp1,25 triliun. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Selain Bank Mayapada sebagai tergugat utama, nama tokoh bisnis ternama Dato Sri Tahir serta dua individu lainnya, Buyung Gunawan dan Charlie Salim, turut digugat secara tanggung renteng. Dari total nilai gugatan, sebesar Rp1,04 triliun dialamatkan kepada Bank Mayapada, sementara sisanya senilai Rp218,37 miliar ditujukan kepada para tergugat lainnya.
Dalam petitumnya, PT Sioengs Group mempersoalkan keabsahan sejumlah perjanjian dan keputusan hukum. Mereka meminta agar Perjanjian Cessie No. 26 tertanggal 7 Februari 2023 dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, mereka juga memohon agar Putusan PKPU No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dikeluarkan pada Maret, Mei, dan Juni 2023 dinyatakan tidak mengikat, termasuk penunjukan kurator yang bersumber dari putusan tersebut.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar seluruh proses kepailitan dan pemberesan harta yang tengah berlangsung dihentikan. Para tergugat diminta tunduk pada putusan pengadilan, termasuk mengakui keabsahan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diberlakukan sebelumnya.
Menariknya, meskipun Ted Sioeng selama ini dikenal sebagai debitur bermasalah di Bank Mayapada, ia kini berbalik menggugat pihak perbankan yang selama ini menagih utangnya. Langkah hukum ini menjadi indikasi bahwa pertarungan hukum antara dua nama besar ini akan menjadi perhatian panjang dalam dunia bisnis dan hukum Indonesia.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar pada 6 Januari 2025. Hingga berita ini diturunkan, manajemen Bank Mayapada belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.






