Vonis Kasus Pencurian Senjata Api Saat Kerusuhan Matraman, Empat Terdakwa Dihukum 10 Bulan Penjara

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan kepada empat terdakwa kasus pencurian senjata api milik kepolisian saat kerusuhan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa mencuri senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar kantor polisi tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Diffaryza Zaki Rahman menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian senjata api milik kepolisian.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Polsek Matraman sebagai pemilik sah.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti mengambil senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan tersebut.

Namun majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.

Kasus ini bermula dari kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.

Perkara itu kemudian diproses secara hukum hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan putusan ini, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meski para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *