SINARPAGINEWS.COM, BANDUNG – Seorang warga negara Jerman, Prof. Dr. Heinz Joachim Manfred Ollhoff, menggugat mertua kandungnya ke Pengadilan Negeri Bandung. Ia menuding sang mertua, Yani Gunawan, menjual aset warisan istrinya secara sepihak tanpa persetujuan, sehingga merugikannya hingga puluhan miliar rupiah.
Joachim menikah dengan Meike Pantouw pada 2010 di Jerman. Namun, sang istri meninggal dunia pada 2016 dan meninggalkan sejumlah aset warisan di Bandung. Berdasarkan surat wasiat, pembagian harta peninggalan harus dilakukan bersama-sama oleh Joachim dan Yani Gunawan sebagai ahli waris.
Persoalan muncul ketika Yani Gunawan diduga menjual sebagian aset tanah tersebut tanpa sepengetahuan Joachim. Bahkan, aset dijual di bawah harga pasar. Dari perhitungan, Joachim mengaku menderita kerugian materiil sebesar Rp10,2 miliar dan immateriil Rp35 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Benny Wullur, Joachim menegaskan bahwa penjualan aset tanpa persetujuan melanggar kesepakatan serta bertentangan dengan surat wasiat almarhumah istrinya. “Seharusnya semua transaksi harus atas persetujuan klien saya. Namun yang terjadi justru sebaliknya, aset dijual sepihak,” ujar Benny.
Ia juga menyoroti lambannya proses hukum di Indonesia. “Kasus seperti ini sering berlarut-larut. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, prosesnya panjang. Ini membuat pencari keadilan semakin sulit, apalagi klien saya warga negara asing,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Joachim resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Pihak yang digugat tidak hanya Yani Gunawan, tetapi juga Jeffry Pantouw (adik almarhumah), pembeli aset, hingga notaris yang terlibat dalam peralihan tanah warisan.
“Dengan gugatan ini saya menegaskan kepercayaan penuh saya pada sistem peradilan Indonesia. Kepastian hukum sangat penting, bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi warga negara asing lainnya. Tanpa kepastian hukum, sulit bagi siapa pun berkontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia,” tutur Joachim.






